Sebelas Kebutuhan Pokok Masyarakat Diatur Dinas pangan
- 22 Mei 2025 22:03 WIB
- Meulaboh
KBRN, Meulaboh: Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pangan terus melakukan pengawasan terhadap 11 item kebutuhan pokok masyarakat di wilayah tersebut. Pengawasan dilakukan sesuai amanat peraturan pemerintah guna menjaga stabilitas harga, ketersediaan, dan kelancaran pasokan di pasaran.
Kepala Dinas Pangan Aceh Barat, Drh. Kamarlis, Kamis (22/5/2025), menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan tugas pengawasan ini sesuai instruksi Bupati Aceh Barat dan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang.
“Kami menjalankan pengawasan pangan sesuai amanat undang-undang. Mulai dari memantau kenaikan harga, ketersediaan barang, hingga distribusi, semuanya kami awasi secara ketat. Ini perintah langsung dari pimpinan daerah,” ujar Kamarlis kepada RRI di Meulaboh.
Sebelas jenis barang kebutuhan pokok yang masuk dalam pengawasan tersebut di antaranya adalah beras, daging, telur, minyak goreng, gula, dan sejumlah komoditas lainnya yang menjadi konsumsi utama masyarakat.
Kamarlis menegaskan, jika ditemukan adanya kendala seperti kelangkaan atau lonjakan harga yang tidak wajar, pihaknya akan segera mengambil langkah intervensi.
“Misalnya terjadi lonjakan harga beras, maka kami akan distribusikan beras ke masyarakat sesuai arahan pimpinan daerah. Tindakan cepat akan kami ambil untuk menjaga stabilitas,” tegasnya.
Selain beras, Dinas Pangan Aceh Barat juga siap turun tangan bila terdapat gejolak harga pada komoditas lain seperti daging, telur, dan minyak goreng.
“Apabila ada gejolak harga di lapangan, kami tidak akan tinggal diam. Semua akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Kamarlis.
Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta memastikan ketersediaan pangan yang aman, merata, dan terjangkau di seluruh wilayah Aceh Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....