WFH, WFO, dan Hybrid di Era Digital Sebagai Sistem Kerja Fleksibel
- 01 Apr 2026 23:00 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID,Meulaboh - Perubahan pola kerja di Indonesia terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan dinamika global. Model kerja seperti Work From Home (WFH), Work From Office (WFO), hingga hybrid working kini menjadi bagian dari strategi perusahaan dan kebijakan pemerintah.
WFH atau bekerja dari rumah semakin banyak diterapkan, termasuk oleh pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi, termasuk dalam penghematan energi dan mobilitas pekerja, meskipun penerapannya perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan sektor layanan.
Sementara itu, WFO merupakan sistem kerja konvensional yang mengharuskan karyawan hadir secara fisik di kantor. Model ini masih dianggap penting untuk menjaga kualitas layanan publik serta memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarpegawai, terutama pada sektor yang membutuhkan interaksi langsung (BKN, 2022).
Di sisi lain, hybrid working hadir sebagai kombinasi antara WFH dan WFO. Model ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk bekerja dari rumah maupun kantor secara bergantian. Sejumlah penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa perbedaan sistem kerja, termasuk hybrid, dapat memengaruhi produktivitas serta kesejahteraan karyawan.
Adapun remote work atau Work From Anywhere (WFA) merupakan pengembangan lebih lanjut dari sistem kerja fleksibel. Dalam model ini, pekerja dapat bekerja dari lokasi mana pun tanpa batasan tertentu, selama tetap memenuhi target kerja. Pemerintah Indonesia juga telah mengkaji skema ini sebagai bagian dari transformasi digital birokrasi.
Dengan berbagai model kerja tersebut, perusahaan dan instansi di Indonesia dituntut untuk menyesuaikan kebijakan kerja secara adaptif. Sementara itu, pekerja perlu meningkatkan disiplin dan kemampuan digital agar tetap produktif di tengah perubahan pola kerja yang semakin fleksibel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....