Polres Minahasa Amankan 410 Butir Obat Keras dari Pemuda Tondano

  • 17 Okt 2024 20:59 WIB
  •  Manado

KBRN, Minahasa: Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan 410 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dari seorang pemuda berinisial VW (18), warga Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 20.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka tanpa perlawanan. Barang bukti berupa obat keras tersebut juga turut diamankan. Kasat Resnarkoba Polres Minahasa, Iptu Ariel Gumalang, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari laporan warga setempat.

"Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl," ujar Iptu Gumalang.

Dalam pemeriksaan awal, VW mengaku telah tiga kali mengedarkan obat keras tersebut kepada pengguna. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Minahasa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras di wilayah tersebut.

(Jeff Assa)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....