Stabilisasi Harga Beras NTB Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Petani

  • 21 Jul 2025 17:18 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Pemerintah Daerah secara terus menerus dan berkesinambungan dalam tiga tahun terakhir, telah melakukan berbagai langkah kebijakan dan strategi dalam upaya menekan tingkat kenaikan harga pangan di pasar. Upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam pengendalian harga pangan kini telah menunjukkan keberhasilan, seiring dengan menurunnya pengaruh komponen bahan pangan terhadap inflasi. Berbagai regulasi ditetapkan untuk mengatur dan menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dimana Pemerintah Pusat dan Daerah bertugas mengendalikan dan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Bahan pangan pokok dan strategis harus tersedia dalam jumlah yang memadai, memenuhi standar mutu serta pada tingkat harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat”.

Beras Sebagai Komoditas Strategis Sebagai komoditas pangan pokok utama di Indonesia, beras mempunyai kedudukan sangat penting dari sisi ekonomi maupun sosial, sehingga terjadinya fluktuasi harga beras akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani dan masyarakat. “Kenaikan harga beras di Indonesia bukan disebabkan rendahnya produksi pertanian. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produksi padi telah berhasil menciptakan kondisi surplus beras pada 3 tahun terakhir ini.

Meskipun produksi beras jauh lebih besar daripada kebutuhan, harga beras di masyarakat belum menunjukkan adanya penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa tata niaga beras mempunyai pengaruh besar terhadap harga beras. Pemerintah berkepentingan menetapkan regulasi untuk menciptakan tata niaga beras yang berkeadilan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras serta penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. Pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras di dalam Permendag 57 Tahun 2017 telah mempertimbangkan struktur biaya yang wajar dalam hal biaya produksi, distribusi, keuntungan seluruh pelaku serta biaya lainnya. Besaran HET yang telah ditentukan harus menjadi acuan seluruh pelaku usaha dalam pemasaran beras di tingkat eceran. Dalam peraturan ini, pelaku usaha wajib mencantumkan: (a) Label Medium/Premium pada kemasan; (b) Label Harga Harga Eceran Tertinggi pada kemasan; (c) Ketentuan Harga Eceran Tertinggi dikecual ikan terhadap Beras Medium dan Beras Premium yang ditetapkan sebagai Beras Khusus oleh Menteri Pertanian. Permendag Nomor 57 Tahun 2017 juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi Harga Eceran Tertinggi dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah diberikan peringatan tertulis oleh pejabat penerbit.

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berdasarkan regulasi HET, ditetapkan harga beras medium Rp. 9.450/kg dan premium Rp. 12.800/kg. Pada saat Permendag 57 tahun 2017 berlaku, ketentuan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan untuk komoditi beras pada Permendag 27 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Penerbitan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi hak konsumen serta menjadi dasar pelaksanaan pengawasan kualitas dan harga beras. Dalam peraturan ini, kualitas beras dibagi 2 kelas mutu, yaitu medium dan premium. Ketentuan harga jual yang berlaku bagi kedua jenis tersebut mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Permendag 57 Tahun 2017.

Di luar kedua kelas mutu tersebut, terdapat jenis beras khusus, yaitu beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan. Beras khusus dengan persyaratan adalah: beras kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal yang telah mendapatkan pelepasan oleh Menteri Pertanian, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

KONDISI TERKINI STOK BERAS

Stok beras di Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini dalam kondisi aman dan mencukupi, bahkan NTB berpotensi menjadi pemasok beras untuk daerah lain yang mengalami kekurangan. Bulog NTB telah menyerap gabah dan beras setara beras dalam jumlah yang besar, dan juga memastikan harga pembelian sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Selain itu, NTB juga memiliki Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang dapat digunakan sewaktu-waktu jika terjadi kondisi darurat

Berdasarkan laporan dari Perum Bulog Wilayah NTB kinerja pengadaan beras hingga pertengahan Mei 2025 sangat aman, stok beras yang ada saat ini di gudang penyimpanan mencapai kurang lebih 77.000 ton beras. Realisasi pengadaan gabah setara beras hingga 15 Mei 2025 telah menyentuh angka 131.000 ton setara beras. Angka 131.000 ton ini merupakan pencapaian rekor yang luar biasa. Bila dibandingkan dengan kondisi lima tahun terakhir, rata-rata pengadaan hanya berkisar antara 77.000 ton hingga 100.000 ton.

Secara persentase, capaian pengadaan beras Bulog NTB hingga saat ini telah melampaui 200% dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Lebih mengesankan lagi, volume 131.000 ton setara beras ini berhasil diserap hanya dalam waktu 4,5 bulan, terhitung sejak Januari hingga pertengahan Mei. Padahal, dalam lima tahun terakhir, Bulog NTB biasanya membutuhkan waktu satu tahun penuh untuk mencapai volume pengadaan tersebut. Dalam waktu empat bulan setengah, stok beras NTB sudah mencapai kurang lebih 75% dari target pengadaan yang diberikan oleh pusat sebesar 174.300 ton untuk NTB.

Beberapa faktor yang menyebabkan stok beras NTB meningkat; Pertama, produksi pertanian yang melimpah sesuai dengan program Kementerian Pertanian; Kedua, sinergi yang kuat dengan berbagai stakeholder terkait, termasuk Pemerintah Provinsi dan Daerah melalui Dinas Pertanian, serta dukungan dari TNI melalui Babinsa yang aktif memberikan informasi wilayah panen. Selain itu juga, tim Satgas pangan di lapangan aktif melakukan ‘jemput gabah’. Begitupula dengan keberadaan mitra-mitra pangan pengadaan (MPP) yang bergerak masif di seluruh kabupaten/kota di NTB.

Stok beras NTB aman bahkan surplus namun disatu sisi harga beras meningkat. Peningkatan harga beras disinyalir disebabkan karena tidak berjalannya rantai pemasaran beras dengan baik.

MASALAH DI RANTAI PEMASARAN

Rantai pemasaran dapat menyebabkan harga beras naik karena beberapa alasan, antara lain:

1) Biaya Transportasi: Biaya transportasi yang tinggi dapat meningkatkan harga beras, terutama jika jarak antara produsen dan konsumen jauh. Stok saat ini 70 persen berasal dari Lombok Tengah dan sisanya dari Kabupaten lain.

2) Biaya Penyimpanan: Biaya penyimpanan yang tinggi dapat meningkatkan harga beras, terutama jika beras disimpan dalam waktu lama. Jika mengacu pada laporan Pimpinan Wilayah Bulog NTB Gudang-gudang penyimpanan yang dimiliki telah over kapasitas dalam menampung stok beras sehingga dicarikan alternatif dengan menggandeng mitra kolaborasi Bulog yang memiliki Gudang penyimpanan tidak terpakai untuk dimanfaatkan menyimpan stok beras Bulog.

3) Biaya Pemasaran: Biaya pemasaran yang tinggi, seperti biaya iklan dan promosi, dapat meningkatkan harga beras. Hal ini dapat diminimalisir dengan telah ditetapkannya kategori beras yang beredar dimasyarakat; beras medium, beras premium, dan beras khusus. Jadi tidak memungkinkan mempromosikan harga beras diluar standar yang ditetapkan.

4) Laba Pedagang: Pedagang dapat menentukan harga jual yang lebih tinggi untuk mendapatkan laba yang lebih besar, sehingga harga beras naik. Kondisi ini sudah dapat ditekan dengan dikeluarkannya regulasi tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Pemerintah Pusat.

5) Inefisiensi Rantai Pasok: Inefisiensi dalam rantai pasok, seperti keterlambatan pengiriman atau kerusakan produk, dapat meningkatkan biaya dan harga beras. Factor cuaca juga perlu mendapat perhatian untuk menjaga stabilitas harga beras.

6) Pajak dan Biaya Lainnya: Pajak dan biaya lainnya, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya administrasi, dapat meningkatkan harga beras.

7) Keterlibatan Banyak Pihak: Keterlibatan banyak pihak dalam rantai pemasaran dapat meningkatkan biaya dan harga beras, karena setiap pihak memerlukan laba dan biaya operasional.

Dengan demikian, rantai pemasaran yang panjang dan kompleks dapat menyebabkan harga beras naik, sehingga perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya dalam rantai pasok.

STABILISASI HARGA BERAS

Berikut beberapa cara untuk mengendalikan harga beras tetap stabil:

1) Stok Beras yang Cukup: Pastikan stok beras yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga harga tidak melonjak karena kelangkaan. Stok beras NTB aman hingga delapan bulan kedepan.

2) Pengawasan Harga: Pemerintah dapat melakukan pengawasan harga beras di pasar untuk memastikan bahwa harga tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah. Operasi pasar menjadi sebuah keniscayaan.

3) Subsidi: Pemerintah dapat memberikan subsidi kepada petani atau konsumen untuk membantu mengendalikan harga beras. Subsidi yang dimaksud dapat berupa subsidi input-input pertanian berupa pupuk, bibit, ataupun alat dan mesin pertanian.

4) Impor Beras: Jika stok beras dalam negeri tidak cukup, pemerintah dapat melakukan impor beras untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jika kondisi darurat daerah deficit beras maka tindakan alternatif adalah melakukan impor beras dalam menjaga stabilitas harga beras.

5) Pengembangan Infrastruktur: Pengembangan infrastruktur seperti gudang penyimpanan dan sistem distribusi yang baik dapat membantu mengendalikan harga beras. Perum Bulog perlu menyiapkan Gudang penyimpanan cadangan dan membuat regulasi tentang sistem distribusi beras.

6) Penguatan Koperasi: Penguatan koperasi petani dapat membantu meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya produksi, sehingga harga beras dapat lebih stabil. Sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh Provinsi dan Kabupaten, tentunya harus didorong untuk menjaga stabilitas pangan.

7) Pengawasan Perdagangan: Pengawasan perdagangan beras dapat membantu mencegah praktik perdagangan yang tidak sehat dan mengendalikan harga.

8) Kebijakan Harga: Pemerintah dapat menetapkan kebijakan harga beras yang stabil dan adil untuk konsumen dan petani.

Akhirnya, semoga pengendalian harga beras dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui berbagai cara untuk memastikan stabilitas harga dan memenuhi kebutuhan masyarakat di NTB tetap tersedia.

Oleh: Budy Wiryono, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Pertanian Universitas Muhammadiyah Malang

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....