Perkuat Pemahaman Hak Bantuan Hukum, Kemenkum NTB Sasar Warga Binaan Lapas Lobar
- 07 Okt 2026 15:00 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Tim Penyuluh Hukum memberikan sosialisasi Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lombok Barat, pada Rabu, 7 Okober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Lombok Barat tersebut merupakan bagian dari sinergi Kanwil Kemenkum NTB bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB dalam memberikan pemahaman mengenai pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Zainal Fikri. Dalam sambutannya, Zainal menyampaikan apresiasi atas kerja sama Kanwil Kemenkum NTB dan LBH Posbankumadin Mataram dalam pelaksanaan sosialisasi.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari Kanwil Hukum NTB dan LBH Posbankumadin Mataram dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Non Litigasi. Kami berharap warga binaan dapat mengikuti kegiatan ini dengan tertib,” ujarnya.
Materi pertama disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Nurul Fatima, yang membahas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam pemaparannya, Nurul menjelaskan dasar hukum dan pengertian bantuan hukum, jenis layanan bantuan hukum, tata cara pengajuan bantuan hukum, hingga ketentuan mengenai sanksi bagi pemberi bantuan hukum yang menerima jasa dari penerima bantuan hukum.
“Bantuan hukum merupakan hak yang dapat diperoleh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Karena itu, penting bagi warga binaan memahami dasar hukum, jenis layanan, serta tata cara untuk mengajukan bantuan hukum,” kata Nurul.
Selanjutnya, narasumber dari LBH Posbankumadin Mataram, Abdul Hanan, memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan bantuan hukum gratis di lapangan bagi masyarakat kurang mampu. Materi tersebut memberikan gambaran praktis kepada warga binaan mengenai proses memperoleh layanan bantuan hukum serta bagaimana bantuan hukum dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat, termasuk warga binaan, terhadap hak atas bantuan hukum. Sosialisasi menjadi bagian penting dalam memastikan informasi mengenai layanan bantuan hukum dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan hukum.
Kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Non Litigasi berlangsung dengan lancar dan tertib. Melalui kegiatan tersebut, WBP Lapas Lombok Barat diharapkan semakin memahami hak atas bantuan hukum gratis serta tata cara memperoleh layanan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....