Kemenkum NTB: Sivitas Akademika UNBIM Lindungi Karya melalui Pencatatan Hak Cipta

  • 29 Sep 2026 15:35 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Karya akademik tidak hanya menjadi bukti produktivitas perguruan tinggi, tetapi juga memiliki nilai hukum dan ekonomi yang perlu dilindungi. Mendorong kesadaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar Sosialisasi Peningkatan Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait bagi sivitas akademika Universitas Bima Internasional MFH (UNBIM), Mataram, Selasa 29 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Universitas Bima Internasional MFH tersebut diikuti jajaran pimpinan universitas, dosen, pengelola Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), serta perwakilan mahasiswa. Sosialisasi difokuskan pada penguatan pemahaman mengenai pelindungan hukum hak cipta sekaligus prosedur teknis pencatatan kekayaan intelektual.

Rektor Universitas Bima Internasional MFH, Ajeng Dian Pertiwi, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan komitmen UNBIM untuk terus mendukung hilirisasi hasil riset sekaligus mendorong pelindungan kekayaan intelektual bagi seluruh sivitas akademika agar inovasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun institusi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, secara resmi membuka kegiatan sekaligus memberikan pembekalan bertema “Lindungi Karya, Ciptakan Peluang: Mencatatkan Hak Cipta untuk Kreativitas dan Ekonomi Bangsa.”

Ia menjelaskan bahwa hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Meski demikian, pencatatan hak cipta memiliki peran penting dalam tertib administrasi, pendataan, serta memberikan bukti pencatatan terhadap suatu ciptaan.

Menurut Milawati, perguruan tinggi merupakan salah satu pusat lahirnya berbagai karya intelektual, mulai dari buku, modul, jurnal, karya ilmiah, hingga program komputer yang dihasilkan dosen dan mahasiswa. Oleh karena itu, kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual perlu menjadi bagian dari ekosistem pendidikan tinggi.

Ia juga memperkenalkan kemudahan layanan digital melalui sistem POP-HC Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk kebijakan tarif PNBP Rp0 untuk pencatatan hak cipta karya musik dan lagu yang berlaku sejak 1 Agustus 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.

Dalam sesi diskusi, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) sekaligus Ketua Sentra KI UNBIM, Muhadi, M.Kes., memaparkan perkembangan pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan kampus. Hingga saat ini, Sentra KI UNBIM telah mendata dan mendaftarkan sebanyak 25 hak cipta serta satu paten. Pada 2027, Sentra KI UNBIM menargetkan pendaftaran 100 hak cipta, tiga paten, dan tujuh merek sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan dan pemanfaatan hasil tridarma perguruan tinggi.

Materi selanjutnya disampaikan Ketua Tim Kerja Permohonan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Ariyanti. Ia menjelaskan aspek pengenalan dan pelindungan hukum hak cipta, termasuk pentingnya pencatatan sebagai salah satu bukti administratif yang dapat mendukung pencipta apabila pada kemudian hari muncul persoalan plagiarisme maupun sengketa kepemilikan karya. Ia juga menjelaskan bahwa pelindungan hak ekonomi memiliki jangka waktu yang berbeda bergantung pada jenis ciptaan, termasuk sejumlah jenis karya yang memperoleh pelindungan selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Sekretaris Tim Kerja Permohonan Hak Cipta, Novi Mirawanty, kemudian memberikan panduan teknis mengenai prosedur pencatatan melalui sistem POP-HC. Ia menjelaskan bahwa permohonan pencatatan telah dilakukan secara digital melalui layanan e-Hak Cipta dengan sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain identitas pemohon, surat pernyataan, dan contoh ciptaan seperti naskah buku, jurnal, maupun karya lainnya dalam format digital.

Novi menambahkan bahwa perguruan tinggi dapat memilih kategori Lembaga Pendidikan dalam proses pengajuan. Universitas juga dapat dicatat sebagai pemegang hak cipta apabila terdapat mekanisme pengalihan hak dari pencipta. Setelah seluruh tahapan permohonan dan pembayaran PNBP diselesaikan, surat pencatatan ciptaan yang dilengkapi kode QR dan segel elektronik dapat diunduh melalui sistem.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB akan terus memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam memberikan pendampingan pencatatan kekayaan intelektual. Optimalisasi peran Sentra KI juga didorong sebagai penghubung dalam memberikan bimbingan teknis kepada sivitas akademika, termasuk melalui kegiatan lanjutan seperti coaching clinic penyusunan dokumen paten dan pencatatan hak cipta terhadap hasil penelitian prioritas.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual dari sektor pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap berbagai inovasi dan karya yang dihasilkan sivitas akademika di Nusa Tenggara Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....