Pulau Bungin Jadi Proyek Percontohan Penataan Pesisir NTB

  • 04 Okt 2026 06:31 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pulau Bungin ditetapkan sebagai pilot project percepatan legalitas usaha dan pengentasan kemiskinan ekstrem masyarakat pesisir.
  • Pemprov NTB akan memberikan pendampingan perizinan gratis, memperkuat pengawasan lingkungan, dan mengintegrasikannya dengan Desa Berdaya Transformatif.

RRI.CO.ID, Sumbawa — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa, sebagai proyek percontohan percepatan legalitas usaha sekaligus pengentasan kemiskinan ekstrem masyarakat pesisir. Hal itu ditegaskan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat kunjungan kerja ke Pulau Bungin, Jumat, 2 Oktober 2026.

Program tersebut menyasar persoalan perizinan, tata ruang laut, pengawasan lingkungan, hingga penguatan ekonomi nelayan.

Dalam dialog dengan warga, sejumlah nelayan mengungkap masih adanya aktivitas usaha yang berlangsung di wilayah dengan pembatasan pemanfaatan ruang laut. Salah satunya terkait pemasangan long line di kawasan yang belum sesuai ketentuan.

Gubernur Iqbal mengatakan pemerintah tidak akan hanya mengedepankan pendekatan penindakan. Pemprov NTB akan mendampingi masyarakat agar persoalan legalitas usaha dapat diselesaikan.

“Pemerintah hadir mendampingi secara langsung dan memberikan layanan perizinan secara gratis,” tegas Iqbal.

Pemprov NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) bekerja sama dengan Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Makassar dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memfasilitasi pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Selain itu, masyarakat juga akan difasilitasi pengurusan perizinan kapal melalui penerbitan Pas Kecil Elektronik (E-Pas Kecil) tanpa biaya.

Iqbal menilai persoalan legalitas di kawasan pesisir kerap bukan karena masyarakat sengaja mengabaikan aturan. Namun, banyak nelayan yang tidak mengetahui prosedur atau terkendala biaya jasa pengurusan izin.

“Kalau kita saling tunggu, masalah ini tidak akan pernah selesai,” ujarnya.

Iqbal juga menyoroti pengelolaan limbah tambak, terutama Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurutnya, pengelolaan limbah yang buruk dapat mencemari laut dan mengancam keberlanjutan usaha perikanan.

Dia mengingatkan persoalan lingkungan dapat berdampak hingga ke pasar ekspor apabila kualitas komoditas perikanan Indonesia dipertanyakan negara tujuan.

Pengawasan terhadap pelaku usaha akan dilakukan secara terpadu berdasarkan Pergub NTB Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan.

Pengawasan melibatkan tim lintas instansi di bawah koordinasi Inspektorat Provinsi NTB dan Satpol PP NTB untuk mengurangi tumpang tindih pemeriksaan.

Penataan Pulau Bungin selanjutnya akan diintegrasikan dengan program Desa Berdaya Transformatif. Program ini akan menyasar penguatan tata kelola desa serta bantuan permodalan dan fasilitas teknis bagi keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem.

“Insya Allah di tahun depan kita akan lakukan intervensi melalui Desa Berdaya Transformatif di Pulau Bungin sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrem,” kata Iqbal.

Pemprov NTB berharap model penataan Pulau Bungin dapat menjadi contoh bagi kawasan pesisir lainnya. Konsepnya menggabungkan legalitas usaha, kepatuhan lingkungan, pengawasan, dan penguatan ekonomi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....