Parkir RTH Mataram Dibidik Tambah PAD

  • 13 Sep 2026 15:19 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mulai menyiapkan penerapan tarif khusus retribusi parkir di ruang terbuka hijau (RTH) dan tempat wisata sebagai salah satu sumber tambahan pendapatan asli daerah (PAD).

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mataram yang telah diterbitkan, dengan enam lokasi akan disiapkan sebagai proyek percontohan.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Mataram, Lalu Muhammad Sopandi, mengatakan sosialisasi akan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di setiap lokasi yang menerapkan tarif khusus. Penentuan lokasi masih dikoordinasikan antarorganisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pola pengelolaan kantong parkir yang melibatkan kelompok sadar wisata (Pokdarwis).

“Sejauh mana nanti efektivitas pengelolaan taman-taman ini oleh Pokdarwis untuk kantong-kantong parkirnya menjadi catatan kami. Kalau memang Pokdarwis ini kita anggap berkinerja baik, tentu bisa dikembangkan,” ujar Sopandi, Minggu 13 September 2026.

Berdasarkan hasil uji petik Dishub Kota Mataram, potensi retribusi parkir dari RTH dan tempat wisata diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta per tahun. Potensi tersebut dihitung menggunakan tarif sesuai ketentuan, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat, dan hasilnya telah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

Potensi tersebut menjadi penting di tengah realisasi retribusi parkir tepi jalan umum yang hingga 21 Agustus 2026 baru mencapai Rp6,4 miliar atau 35,10 persen dari target Rp18,5 miliar.

“Sudah kami laporkan ke Pak Sekda dan Kepala BKD. Potensi retribusi parkir di RTH dan tempat wisata itu Rp300 juta, berdasarkan uji petik,” kata Sopandi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....