Gaji Ribuan Guru PPPK Paruh Waktu Lombok Barat Naik, Cair Mulai Oktober 2026

  • 02 Okt 2026 05:55 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyiapkan kenaikan penghasilan bagi 1.448 guru PPPK paruh waktu melalui APBD Perubahan 2026.
  • Guru PPPK paruh waktu yang telah bersertifikasi akan menerima peningkatan tunjangan dari Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan.
  • Besaran tambahan penghasilan berbeda sesuai dengan skema sertifikasi yang diterima oleh masing-masing guru PPPK paruh waktu.

RRI.CO.ID, Lombok Barat — Kabar baik datang bagi tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Barat. Pemerintah daerah menyiapkan tambahan penghasilan bagi 1.448 guru PPPK paruh waktu melalui APBD Perubahan 2026.

Besaran tambahan tersebut berbeda sesuai skema yang diterima masing-masing guru. Untuk PPPK paruh waktu yang telah memiliki sertifikasi, bantuan penghasilan dari pemerintah daerah yang sebelumnya Rp250 ribu per bulan akan dinaikkan menjadi Rp500 ribu.

Sementara itu, guru PPPK paruh waktu yang belum bersertifikasi juga mendapat penyesuaian. Penghasilan yang sebelumnya Rp500 ribu per bulan akan dinaikkan menjadi Rp760 ribu, sehingga nominalnya disetarakan dengan tenaga honorer daerah lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat, Lalu Najamuddin, mengatakan kebijakan tersebut secara khusus diperuntukkan bagi PPPK paruh waktu. Ia menyebut total penerima mencapai 1.448 orang, sedangkan rincian penerima berdasarkan status sertifikasi masih dalam proses pendataan.

“Totalnya ada 1.448 PPPK paruh waktu. Untuk angka rincian yang bersertifikasi dan non-sertifikasi, nanti kami rilis,” ucapnya, Rabu 30 September 2026.

Najamuddin menjelaskan, tambahan penghasilan tersebut telah mendapatkan ruang dalam pembahasan APBD Perubahan. Namun, sebelum direalisasikan, dokumen anggaran masih harus melewati tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi NTB.

Jika seluruh proses administrasi berjalan sesuai rencana, pembayaran tambahan penghasilan ditargetkan mulai direalisasikan pada Oktober 2026. Pembayaran tersebut sekaligus mencakup periode Oktober, November, dan Desember.

“Setelah selesai evaluasi provinsi, kita tinggal proses administrasi. Insya Allah sekitar Oktober sudah bisa dibayarkan untuk Oktober, November, dan Desember,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini bekerja dengan skema PPPK paruh waktu.

Menurut Najamuddin, usulan tersebut sebelumnya disusun bersama pemerintah daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian dibahas bersama DPRD Lombok Barat. Kemampuan fiskal daerah akhirnya memungkinkan adanya penambahan penghasilan tersebut.

“Alhamdulillah Kepala Daerah sudah menyetujui. Kita diminta membuat skema penambahan, kemudian diajukan ke TAPD dan dibawa ke DPR untuk pembahasan. Gayung bersambut, kemampuan fiskal memungkinkan, sehingga ada penambahan itu,” ujarnya.

Najamuddin memaparkan, penyesuaian penghasilan PPPK paruh waktu tersebut menggunakan dua skema. Guru yang telah bersertifikasi sebelumnya memperoleh stimulan dari APBD sebesar Rp250 ribu setiap bulan.

Nominal tersebut kini dinaikkan menjadi Rp500 ribu per bulan. Sementara hak sertifikasi dari pemerintah pusat tetap menjadi bagian tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang Rp250 ribu ini sebenarnya mereka sudah mendapat sertifikasi dari kementerian. Ini rangsangan dari APBD supaya sertifikasinya lancar. Sekarang naik dari Rp250 menjadi Rp500 ribu,” katanya.

Adapun bagi PPPK paruh waktu yang belum memperoleh sertifikasi, pemerintah daerah sebelumnya memberikan Rp500 ribu per bulan. Nilai tersebut kini disesuaikan menjadi Rp760 ribu.

“Yang non-sertifikasi sebelumnya Rp500 ribu dari Pemda. Sekarang semua dinaikkan. Yang Rp250 naik menjadi Rp500, sedangkan yang Rp500 disetarakan dengan teman-teman honorer lain yang Rp760 ribu. Jadi setara,” jelasnya.

Di sisi lain, Dikbud Lombok Barat tetap mendorong guru yang belum bersertifikasi untuk meningkatkan kompetensi melalui ujian maupun pelatihan sertifikasi. Langkah tersebut dinilai penting agar para pendidik dapat memenuhi persyaratan memperoleh hak sesuai ketentuan profesinya.

Kenaikan penghasilan tersebut juga dibarengi dengan tuntutan peningkatan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Najamuddin meminta seluruh guru tetap menjaga kedisiplinan serta memastikan proses belajar mengajar berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menyebut penerapan sistem SiHawa turut digunakan untuk mendorong kedisiplinan guru di satuan pendidikan di Lombok Barat.

“Jangan lagi ada guru yang tidak disiplin, apalagi tidak mengajar pada jam mengajar,” tegasnya.

Menurut dia, peningkatan kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan. Pemerintah daerah juga berencana mempertahankan kebijakan tersebut melalui usulan dalam APBD 2027.

Najamuddin menyampaikan, keberlanjutan dukungan terhadap PPPK paruh waktu akan kembali dibahas dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Ini kita sudah maksimal. Kepala Daerah dan DPR memperjuangkan kesejahteraan guru. Di sisi lain, anggaran fiskal kita terpotong, tapi perhatian untuk guru luar biasa. Kenaikan 100 persen, dari Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....