160 Anggota BPD Dompu Diusulkan Berhenti setelah Lolos PPPK

  • 15 Sep 2026 10:05 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu — Sebanyak 160 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diusulkan diberhentikan dari jabatannya setelah dinyatakan lolos sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, mengatakan usulan pemberhentian tersebut diajukan masing-masing desa setelah anggota BPD yang bersangkutan menyampaikan pilihan untuk menjadi ASN.

"Jumlahnya sekitar 160 orang. Mereka memilih menjadi ASN daripada tetap sebagai anggota BPD," katanya, Selasa, 15 September 2026.

Menurutnya, proses pemberhentian diawali dengan penyampaian surat kepada ketua BPD untuk selanjutnya dibahas melalui rapat pleno. Hasil pleno kemudian diteruskan kepada camat melalui kepala desa untuk mendapatkan rekomendasi sebelum diproses lebih lanjut.

Arif menjelaskan, ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan menjadi dasar bagi anggota BPD yang telah berstatus ASN untuk mengundurkan diri dari keanggotaan BPD. ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu di pemerintahan desa, termasuk sebagai perangkat desa maupun anggota BPD.

Saat ini, sejumlah pemerintah desa telah memproses pengunduran diri anggota BPD yang memilih menjadi PPPK, termasuk mereka yang berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah Kabupaten Dompu optimistis seluruh proses pemberhentian anggota BPD tersebut dapat segera diselesaikan melalui mekanisme administrasi yang berlaku.

Arif mengingatkan, anggota BPD yang telah dinyatakan sebagai ASN harus menentukan pilihan. Jika tetap mempertahankan jabatan sebagai anggota BPD dan tidak mengundurkan diri, konsekuensinya dapat berujung pada pemberhentian dari status ASN.

"Kalau tetap mempertahankan status sebagai anggota BPD, konsekuensinya status sebagai ASN akan diberhentikan," katanya.

Pemerintah daerah kini mendorong pemerintah desa dan BPD segera menuntaskan proses administrasi agar tidak menimbulkan persoalan rangkap jabatan di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....