Masih Ada Kekeliruan Pemahaman Soal Peringkat Kesejahteraan

  • 29 Sep 2026 15:22 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Kota Bima - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Rusdhan, S.E, menyampaikan, masih banyak kekeliruan pemahaman masyarakat mengenai pihak yang berwenang menetapkan peringkat kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, BPS ditugaskan menyusun dan mengelola DTSEN, dengan mekanisme pemeringkatan kesejahteraan diatur lebih rinci dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2025.

Sesuai ketentuan tersebut, jelasnya, pemerintah kelurahan maupun Dinas Sosial di daerah hanya berperan dalam pengajuan, verifikasi, dan validasi data warga. Dinas Sosial tidak punya kewenangan menentukan peringkat desil.

”Kewenangan penetapan desil sepenuhnya berada di tangan BPS. Namun, ketika terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat diberikan regulasi untuk melakukan pembaruan data,” ujarnya, Selasa 29 September 2026.

Data tersebut, lanjutnya, diperbaiki sesuai kondisi yang sebenarnya melalui Operator SIKS-NG/Pengisi Data di Kelurahan atau di kantor Dinas Sosial Kota Bima.

Perku sinergi lintas instansi — melibatkan Dinsos, BPS, DP2KB (BKKBN), dan SDM PKH — untuk menyamakan pemahaman teknis di lapangan sekaligus memperkuat proses pemutakhiran data sebagai dasar penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....