Pemprov dan Komisi IX DPR RI Perkuat Perlindungan PMI NTB

  • 25 Sep 2026 05:50 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemprov NTB dan Komisi IX DPR RI memperkuat perlindungan PMI dari keberangkatan hingga kembali ke daerah asal.
  • Penguatan dilakukan menyusul 1.327 kasus PMI bermasalah asal NTB pada 2025 yang meningkat 23,7 persen.

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Komisi IX DPR RI sepakat memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB. Kesepakatan itu tertuang dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Kamis, 24 September 2026 yang dihadiri oleh kementerian terkait, BP3MI, BPJS Ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum.

Pemerinta menilai, Perlindungan tidak hanya dilakukan untuk mencegah keberangkatan non-prosedural, tetapi juga mencakup pemulangan hingga pendampingan setelah PMI kembali ke daerah asal. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan NTB merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia. Dari jumlah pengiriman, NTB berada di urutan keempat secara nasional.

“Dari sisi rasio terhadap jumlah penduduk, NTB paling besar. Hampir tidak ada dusun di NTB yang tidak memiliki PMI,” kata Iqbal

Besarnya jumlah PMI membuat pemerintah daerah menyiapkan sejumlah program perlindungan dan pemberdayaan. Di antaranya KUR khusus PMI melalui Bank NTB Syariah yang bekerja sama dengan Maybank Malaysia.

Pemprov NTB juga mendorong peningkatan kompetensi lulusan SMK melalui lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) 2. Selain itu, Sekolah Rakyat di Lombok Timur disiapkan dengan salah satu sasaran anak-anak PMI.

Di sisi lain, Komisi IX DPR RI menyoroti kasus PMI bermasalah asal NTB. Sepanjang 2025 tercatat 1.327 kasus, meningkat 23,7 persen.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan penanganan PMI bermasalah tidak cukup hanya dengan pemulangan.

“PMI harus dipastikan pulang dengan aman, mendapat layanan kesehatan dan pendampingan, hingga memiliki kesempatan membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi,” ujarnya.

Perlindungan jaminan sosial juga menjadi perhatian. BPJS Ketenagakerjaan menyebut calon PMI dan PMI yang bekerja di luar negeri wajib terdaftar dalam program jaminan sosial.

Pemprov NTB dan Komisi IX DPR RI mendorong sinergi lintas lembaga diperkuat agar perlindungan PMI berjalan dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke daerah asal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....