Disorot KPK, Gubernur NTB Perintahkan APBD-P 2026 Dibenahi
- 08 Sep 2026 19:45 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan TAPD memastikan APBD-P 2026 menindaklanjuti arahan KPK dan BPKP.
- Perubahan anggaran, termasuk hibah dan Pokir DPRD, harus memiliki dasar jelas, sesuai aturan, dan mendukung program prioritas.
RRI.CO.ID, Mataram — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyusunan APBD Perubahan 2026. Arahan itu diberikan setelah Pemprov NTB mengikuti Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP pada 2-3 September 2026.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, mengatakan Gubernur meminta setiap perubahan dan pergeseran anggaran dilakukan dengan dasar yang jelas serta sesuai aturan.
“Bapak Gubernur meminta TAPD bekerja sesuai dengan apa yang menjadi perhatian dan arahan KPK dan BPKP dalam ikhtiar perbaikan tata kelola pemerintahan,” kata Khalik kepada wartawan di Kantor Gubernur NTB, Selasa, 8 September 2026.
Menurut pria yang akrab disapa Aka, perubahan anggaran tidak boleh sekadar memindahkan atau menambah pos belanja. Setiap usulan harus memiliki urgensi, dasar perencanaan, serta tetap sejalan dengan program prioritas pemerintah daerah.
“Jadi bukan hanya soal mengubah atau menggeser anggaran. Arah kebijakan penganggaran dalam APBD Perubahan juga harus tetap memperhatikan program-program prioritas pemerintah daerah,” ujarnya.
Aka menyebut hibah dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pembenahan tata kelola anggaran.
Mulai dari dasar pengusulan, proses pembahasan hingga penetapan anggaran harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Khusus Pokir DPRD, Aka mengatakan eksekutif dan legislatif telah memiliki kesepahaman untuk menjadikan arahan KPK sebagai momentum memperbaiki tata kelola penganggaran.
“Pak Gubernur dan DPRD sudah sepakat dan satu arah. Sama-sama akan menjadikan arahan KPK sebagai momentum perbaikan,” katanya.
Selain anggaran, Pemprov NTB juga diminta memperkuat pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Setiap pengadaan harus berdasarkan kebutuhan dan risikonya diantisipasi sejak tahap perencanaan.
“Bapak Gubernur mendorong bagaimana setiap proses bisa dipastikan sejak awal. Kalau risikonya sudah diketahui, maka mitigasinya juga bisa dilakukan lebih awal,” jelas Aka.
Pemprov NTB memastikan hasil pembinaan KPK dan BPKP tidak berhenti sebagai catatan dalam rapat. Arahan tersebut akan diterjemahkan ke dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD-P 2026.
Aka menegaskan setiap perubahan anggaran harus memiliki dasar yang jelas, mengikuti mekanisme, mendukung program prioritas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Intinya, kita ingin pembenahan tata kelola dilakukan sejak proses perencanaan, bukan menunggu persoalan muncul di kemudian hari,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....