Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, NTB Belajar ke Makassar

  • 25 Sep 2026 05:50 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Cakupan Universal Coverage Jamsostek di NTB baru mencapai 30,65 persen hingga Agustus 2026, sehingga pemerintah daerah masih perlu memperluas perlindungan bagi pekerja rentan, terutama sektor informal.
  • Pemprov NTB belajar dari Program Makassar Berjasa yang telah melindungi puluhan ribu pekerja melalui JKK, JKM, hingga JHT sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial dan ketahanan ekonomi pekerja.

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belajar ke Pemerintah Kota Makassar untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Hingga Agustus 2026, cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di NTB baru mencapai 30,65 persen.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri atau Umi Dinda bersama sejumlah pimpinan daerah dari 10 kabupaten/kota se-NTB melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Makassar, Sulawesi Selatan. Kunjungan tersebut diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan untuk mempelajari program perlindungan pekerja rentan yang diterapkan Pemkot Makassar.

Umi Dinda mengatakan Makassar memiliki inovasi yang dinilai dapat menjadi pembelajaran bagi NTB, salah satunya Program Makassar Berjasa atau Makassar Berbagi Jaminan Sosial.

"Program ini menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah daerah kepada pekerja rentan. Oleh karena itu kami sengaja hadir ke Kota Makassar untuk belajar," kata Umi Dinda dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 September 2026.

Pemkot Makassar menyebut 81.466 pekerja rentan telah mendapat perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sekitar 45 ribu pekerja rentan juga mendapat perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT).

Cakupan UCJ Makassar saat ini mencapai 57,28 persen. Pemkot Makassar juga menyiapkan 1.005 agen Perisai yang tersebar di seluruh RW untuk memperluas akses masyarakat terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Umi Dinda mengatakan capaian NTB yang baru 30,65 persen menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas perlindungan, terutama bagi pekerja sektor informal.

Menurutnya, selama ini perlindungan pekerja rentan umumnya difokuskan pada JKK dan JKM. Program JHT yang diterapkan Makassar memberikan perspektif tambahan karena perlindungan pekerja tidak hanya untuk menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga membangun ketahanan ekonomi dalam jangka panjang.

"Hal inilah yang ingin kita pelajari lebih jauh. Bagaimana kebijakan dirancang, bagaimana penganggarannya melalui APBD, siapa sasaran penerimanya serta bagaimana implementasinya," ujarnya.

Umi Dinda berharap pembelajaran dari Makassar dapat diterapkan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/kota di NTB. Upaya tersebut diharapkan mempercepat perluasan perlindungan sosial sekaligus mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Kunjungan tersebut turut diikuti Bupati Sumbawa, Wakil Bupati Lombok Barat, Wakil Bupati Lombok Utara, Wakil Bupati Lombok Tengah, Sekda Kota Bima, serta sejumlah kepala perangkat daerah. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Nasrullah Umar juga turut mendampingi rombongan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....