Gaji PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik akan Dibayarkan di APBD Perubahan

  • 22 Sep 2026 11:54 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara – Persoalan perbedaan mekanisme penghasilan menjadi salah satu alasan belum terakomodasinya gaji tenaga pendidik dan kependidikan berstatus PPPK paruh waktu dalam APBD Murni Kabupaten Lombok Utara 2026. DPRD Lombok Utara kini mendorong pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tersebut melalui penganggaran sekitar Rp4,8 miliar dalam APBD Perubahan 2026.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lombok Utara, Ardianto, menjelaskan, sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga pendidik dan kependidikan menerima penghasilan melalui sekolah masing-masing dalam lingkup Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.

Sumber penghasilan tersebut, di antaranya, berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan besaran yang berbeda-beda sesuai kondisi masing-masing sekolah.

Setelah adanya pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu, pemerintah daerah berupaya menata kembali penghasilan mereka melalui penganggaran dalam APBD. Namun, proses tersebut belum terakomodasi dalam APBD Murni 2026 sehingga pembayaran penghasilan sebagian tenaga pendidik dan kependidikan mengalami keterlambatan.

Ardianto mengatakan, apabila penghasilan tetap disalurkan melalui mekanisme sebelumnya, terdapat potensi perbedaan pendapatan dengan PPPK paruh waktu lainnya. Karena itu, pemerintah daerah berupaya melakukan penyeragaman penghasilan melalui anggaran daerah.

“Kalau diteruskan penghasilan mereka melalui dana BOS, akan terjadi perbedaan atau kesenjangan dengan penghasilan paruh waktu yang lain. Akhirnya pemerintah daerah ingin menyeragamkan,” kata Ardianto, Selasa 22 September 2026.

Upaya tersebut kemudian dibahas dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026. Ardianto menyampaikan, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah menyepakati anggaran sekitar Rp4,8 miliar untuk kebutuhan gaji PPPK paruh waktu, terutama tenaga pendidik dan kependidikan.

Ia menegaskan, pemenuhan anggaran dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD karena kebutuhan tersebut belum terakomodasi pada anggaran murni tahun 2026.

Saat ini, TAPD Kabupaten Lombok Utara tengah menyusun RAPBD Perubahan 2026. DPRD berharap rancangan tersebut dapat segera ditetapkan pada September ini agar tahapan pembayaran gaji dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....