Kemenkum NTB Ikuti DSK, Bahas Evaluasi Aturan Pemeriksaan Notaris
- 21 Sep 2026 18:05 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Mekanisme pemeriksaan terhadap notaris perlu terus diperkuat agar pengawasan berjalan lebih efektif, penyelesaian perkara tidak berlarut, dan masyarakat memperoleh kepastian hukum. Evaluasi terhadap regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan aturan mampu menjawab persoalan yang muncul dalam praktik.
Hal tersebut menjadi sorotan dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) “Analisis dan Evaluasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris” yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat secara daring melalui Zoom Meeting, Senin 21 September 2026.
Forum yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Nusa Tenggara Timur ini membedah implementasi regulasi, mulai dari efektivitas pemeriksaan, pembagian kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP), hingga berbagai kendala dalam penyelesaian perkara.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan yang efektif terhadap notaris. Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, notaris membutuhkan sistem pengawasan yang mampu menjaga profesionalisme dan integritas sekaligus memberikan kepastian hukum.
Dalam pemaparan hasil analisis, Maria S. Jacob, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum NTT, mengungkap sejumlah persoalan dalam implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Di antaranya belum optimalnya penyelesaian perkara secara berjenjang, tingginya beban pemeriksaan di tingkat pusat, serta perlunya penguatan koordinasi antara MPD, MPW, dan MPP.
Sementara itu, Dr. Dulyono, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, menguraikan kewenangan dan kewajiban Majelis Pengawas Notaris, termasuk mekanisme penerimaan laporan, pemeriksaan, penjatuhan sanksi, hingga penyelesaian upaya banding.
Dari perspektif kebijakan publik, Dr. Laurensius P. Sayrani, Dosen dan Koordinator Program Doktoral Ilmu Administrasi Universitas Nusa Cendana, turut menyoroti keterlambatan putusan di tingkat MPP, tingginya beban kerja, serta belum optimalnya mekanisme klarifikasi awal.
Diskusi kemudian berlangsung interaktif dengan membahas pembagian kewenangan antar-Majelis Pengawas, percepatan penyelesaian perkara, serta peluang pemanfaatan teknologi digital dalam proses pemeriksaan.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa hasil evaluasi kebijakan harus diarahkan pada perbaikan yang konkret dan mampu memperkuat kualitas pelayanan hukum.
“Regulasi harus mampu menjawab kebutuhan dan persoalan yang berkembang di masyarakat. Karena itu, setiap hasil analisis dan evaluasi perlu menjadi bahan perbaikan agar kebijakan semakin efektif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Milawati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....