Kemenkum NTB Teguhkan Komitmen Kebangsaan melalui Sumpah WNI dan PPNS

  • 17 Sep 2026 18:29 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar Pengucapan Sumpah dan Janji Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kamis 17 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB tersebut dihadiri jajaran pimpinan, pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kanwil Kemenkum NTB, Pembina Koordinator Pengawas PPNS Wilayah Nusa Tenggara Barat, para saksi dan rohaniawan, serta undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Kadek Dwitya Megumi Iizuka mengucapkan sumpah dan janji setia sebagai Warga Negara Indonesia. Pengucapan sumpah ini menjadi bagian dari proses penyelesaian status kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), sekaligus memberikan kepastian status kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyelesaian status kewarganegaraan Kadek telah diajukan sejak 2024 dan pada 17 September 2026 secara resmi dituntaskan melalui pengucapan sumpah setia sebagai Warga Negara Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan kewarganegaraan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian status kewarganegaraan kepada anak-anak yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

"Pengucapan sumpah atau janji setia sebagai Warga Negara Indonesia merupakan bentuk komitmen untuk tunduk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menaati seluruh peraturan perundang-undangan, serta mengabdikan diri bagi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Milawati.

Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum NTB juga melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS terhadap Koda Pahlianus Nelson Dallo dan Farma Stiawan. Keduanya secara resmi dilantik sebagai PPNS pada Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Nusa Tenggara Barat. Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan bahwa sumpah yang diucapkan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan ikrar moral dan hukum untuk menjalankan kewenangan penyidikan secara profesional, objektif, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kakanwil juga mengharapkan para PPNS yang dilantik mampu menjalankan tugas dengan integritas serta memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Saudara yang dilantik diharapkan mampu menjadi aparat penegak hukum yang berintegritas dan meningkatkan koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum lainnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan,” ungkapnya.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyampaian ucapan selamat kepada Kadek Dwitya Megumi Iizuka atas resminya menjadi Warga Negara Indonesia serta kepada Koda Pahlianus Nelson Dallo dan Farma Stiawan atas pelantikan sebagai PPNS. Setelah pengucapan sumpah, Kadek juga berkewajiban menyerahkan seluruh dokumen keimigrasian yang masih dimiliki kepada Kantor Imigrasi paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....