Kemenkum NTB Fasilitasi Harmonisasi 5 Raperkada Sumbawa Barat
- 21 Sep 2026 18:06 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa Barat — Kualitas regulasi daerah menjadi salah satu kunci agar kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum. Untuk memastikan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan pembinaan dan fasilitasi persiapan harmonisasi lima produk hukum daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Senin 21 September 2026, sebagai langkah awal sebelum pelaksanaan rapat pengharmonisasian lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, didampingi Analis Hukum, berdiskusi bersama Sekretaris Daerah Sumbawa Barat, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, serta para perancang peraturan perundang-undangan daerah.
Edward menjelaskan, lima Raperkada tersebut diajukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk memperoleh proses harmonisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dua di antaranya merupakan Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 serta Raperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Menurutnya, pembinaan sebelum harmonisasi penting untuk memastikan materi muatan regulasi telah disiapkan secara tepat, baik dari sisi substansi maupun kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Kanwil Kemenkum NTB, lanjut Edward, siap memberikan pendampingan dan masukan selama proses harmonisasi sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Hairul, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti proses harmonisasi. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memastikan substansi Raperkada disusun dengan memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun regulasi daerah yang lebih tertib, selaras, dan memiliki kepastian hukum, sehingga produk hukum yang ditetapkan nantinya dapat menjadi instrumen kebijakan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan proses penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara efektif.
“Regulasi yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah. Karena itu, proses harmonisasi perlu dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diimplementasikan,” tegas Milawati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....