Menkum Pastikan Bantuan Hukum Bisa Diakses, termasuk oleh Masyarakat Miskin

  • 19 Sep 2026 21:04 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, memastikan pemerintah terus membuka akses bantuan hukum bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok masyarakat miskin dan rentan. Hal ini disampaikan Supratman, dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sumbawa, Sabtu 19 September 2026.

Supratman mengatakan, masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dapat mengakses layanan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Pemerintah kemudian memantau pelaksanaan layanan tersebut, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

“Untuk bantuan hukum, masyarakat bisa ke OBH. Nanti berhubungan dengan Kanwil Kementerian Hukum, maka akan dipantau,” kata Supratman.

Menurut dia, pemerintah juga menyiapkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk memperluas jangkauan layanan, hingga tingkat desa. Posbankum menjadi salah satu sarana bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, untuk memperoleh informasi dan bantuan, terkait persoalan hukum yang mereka hadapi.

Supratman menjelaskan, pemerintah mendorong keberadaan Posbankum di setiap desa. Keberadaan pos tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak harus menempuh jarak jauh, ketika membutuhkan akses layanan hukum.

“Bagi masyarakat miskin rentan bisa mendapatkan bantuan hukum ke Pos Bantuan Hukum,” ujarnya.

Pemerintah menempatkan Posbankum di tingkat desa, sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi awal mengenai persoalan hukum, serta diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan memberikan pendampingan lebih lanjut.

Disisi lain, ketersediaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di daerah masih terbatas. Saat ini di Kabupaten Sumbawa, baru terdapat satu LBH yang tersedia untuk memberikan layanan bantuan hukum.

Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam memperluas keberadaan LBH. Kondisi tersebut membuat pemerintah mengoptimalkan Posbankum di tingkat desa, sebagai salah satu pintu masuk masyarakat untuk memperoleh layanan hukum.

Supratman menegaskan, pemerintah tetap mendorong agar masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum sesuai kebutuhannya. Pemerintah juga melibatkan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, untuk melakukan pemantauan terhadap layanan bantuan hukum yang berjalan di daerah.

Keberadaan OBH, LBH dan Posbankum, lanjut Supratman, menjadi bagian dari jaringan layanan yang disiapkan pemerintah. Guna menjangkau masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....