Kemenkum NTB Gaungkan Edukasi Kekayaan Intelektual melalui RRI FEST 2026
- 09 Sep 2026 15:35 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat terus memperluas penyebaran informasi mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui siaran Radio RRI Mataram dalam rangkaian kegiatan RRI Fest 2026 yang berlangsung di MAN 1 Mataram, Rabu, 9 September 2026.
Penyebaran informasi mengenai Kekayaan Intelektual melalui Radio RRI Mataram telah digaungkan sejak beberapa hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Pemanfaatan media elektronik tersebut menjadi salah satu strategi Kanwil Kemenkum NTB untuk memperluas jangkauan edukasi sehingga informasi mengenai KI dapat diterima oleh masyarakat secara lebih luas dan berkelanjutan.
Melalui penyampaian informasi tersebut, masyarakat diperkenalkan pada pentingnya memberikan pelindungan terhadap berbagai bentuk Kekayaan Intelektual, mulai dari karya, merek, inovasi, hingga potensi KI lainnya. Edukasi juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa karya dan inovasi yang dihasilkan memiliki nilai yang perlu dilindungi secara hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama Radio RRI Mataram dan melibatkan lingkungan pendidikan, masyarakat, serta berbagai pihak terkait tersebut menjadi ruang untuk mengenalkan Kekayaan Intelektual dengan pendekatan yang lebih komunikatif. Terlebih, rangkaian RRI Fest turut menampilkan berbagai kreativitas peserta didik, seperti tari dan menyanyi, yang menunjukkan adanya potensi karya yang dapat memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual.
Penyebaran informasi melalui media elektronik tersebut kemudian diperkuat dengan kehadiran Tim Kanwil Kemenkum NTB yang memberikan informasi, pelayanan, dan pendampingan secara langsung. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 8 orang berkonsultasi terkait Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU), dengan memperoleh penjelasan mengenai mekanisme, tahapan, serta persyaratan layanan sesuai kebutuhan masing-masing.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa penyebaran informasi melalui berbagai media menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual.
“Kami akan terus memperluas penyebaran informasi Kekayaan Intelektual melalui media elektronik maupun media lainnya, sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya pelindungan KI dan mengetahui layanan yang dapat diakses melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....