Kemenkum NTB Ikuti DSK Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan MKN

  • 16 Sep 2026 15:02 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang membahas Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Rabu 16 September 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh jajaran Kementerian Hukum, termasuk Tim Pokja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum NTB, serta berbagai unsur pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh penyelenggara, yang menyampaikan bahwa evaluasi kebijakan dilakukan untuk memperoleh informasi dan data sebagai bahan penyusunan rekomendasi penyempurnaan regulasi. Evaluasi juga diarahkan untuk mengidentifikasi manfaat, permasalahan, serta konsekuensi yang muncul dalam pelaksanaan tugas MKN sehingga dapat mendukung perumusan kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

Kepala BSK Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, dalam sambutannya menyampaikan bahwa topik yang dibahas memiliki relevansi penting mengingat keberadaan notaris memiliki peran dalam penyelenggaraan pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa BSK Hukum memiliki tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum terkait berbagai isu kebijakan yang bersifat strategis.

“Yang menjadi perhatian tidak hanya proses penyusunan kajian dan analisis, tetapi juga kualitas rekomendasi kebijakan yang dihasilkan,” ujarnya.

Andry menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari siklus penyusunan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Hukum. Hasil analisis dan kajian yang diperoleh selanjutnya dihimpun dan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Ia juga mendorong jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk terus meningkatkan sikap kritis dan memberikan masukan yang objektif dalam menganalisis berbagai isu kebijakan yang berkembang.

Dalam sesi paparan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 secara umum telah mendukung kepastian hukum dan perlindungan profesi notaris serta pelaksanaan tugas MKN. Namun, masih terdapat sejumlah hal yang memerlukan perhatian, antara lain kekosongan norma terkait Notaris Werda dan pemegang protokol, kelengkapan dokumen permohonan dari aparat penegak hukum, perbedaan pemahaman mengenai kewenangan notaris dan PPAT, serta pengaturan mengenai penyitaan minuta akta asli. Sejumlah rekomendasi yang mengemuka meliputi penyusunan standar administrasi permohonan, peningkatan sosialisasi, penguatan kerja sama lintas sektor, serta penyempurnaan regulasi.

Paparan lainnya menyoroti pentingnya keseragaman mekanisme pemeriksaan, pemberkasan, dan pelaporan MKN di seluruh Indonesia, serta penguatan koordinasi dan supervisi antara MKN Pusat dan MKN Wilayah. Diskusi juga menekankan pentingnya harmonisasi pemahaman antara MKN dan aparat penegak hukum terkait kedudukan notaris, perlindungan kerahasiaan isi akta, serta prinsip bahwa notaris bertanggung jawab terhadap aspek formal akta dan bukan kebenaran materiil yang disampaikan para pihak.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa partisipasi jajaran Kanwil Kemenkum NTB dalam DSK menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas analisis kebijakan serta memperluas pemahaman terhadap berbagai isu hukum yang berkembang. Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB terus mendukung proses perumusan rekomendasi kebijakan yang berbasis data, analisis, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....