Kakanwil Kemenkum NTB Edukasi Pelaku Ekraf, Pelindungan Hak Cipta Konten Digital
- 16 Sep 2026 17:47 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, hadir sebagai narasumber pada kegiatan Digital Creative Academy dalam rangkaian Ekraf Mania Festival 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTB, Rabu 16 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTB tersebut diikuti oleh para pelaku ekonomi kreatif sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan hak cipta di era digital.
Dalam sesi paparan bertajuk “Pelindungan KI dan Hak Cipta Konten Digital”, Kakanwil memberikan pemahaman kepada para pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di era digital. Ia menjelaskan bahwa setiap karya yang dihasilkan melalui proses kreativitas memiliki nilai ekonomi yang perlu dijaga melalui instrumen hukum yang tepat, khususnya hak cipta. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan KI, hak moral dan hak ekonomi pencipta, jenis-jenis karya digital yang dilindungi, hingga mekanisme pencatatan hak cipta.
Dalam paparannya, I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa karya digital saat ini bukan sekadar produk kreativitas, melainkan aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Menurutnya, perkembangan teknologi dan kemudahan distribusi konten melalui internet harus diimbangi dengan kesadaran hukum agar para kreator tidak menjadi korban pelanggaran hak cipta.
“Karya yang lahir dari ide dan kreativitas memiliki nilai ekonomi yang besar. Oleh karena itu, para kreator perlu memahami pentingnya pelindungan hak cipta agar manfaat ekonomi dari karya tersebut dapat dinikmati oleh penciptanya sendiri, bukan oleh pihak lain yang memanfaatkannya tanpa izin,” ujar Milawati.
Selain membahas aspek pelindungan hukum, Kakanwil juga menguraikan berbagai contoh kasus yang sering ditemui dalam dunia digital, seperti penggunaan foto tanpa izin, pemanfaatan musik berlisensi untuk konten komersial, hingga praktik re-upload dan clipping konten tanpa memberikan nilai tambah yang memadai. Ia menjelaskan bahwa pemahaman mengenai batasan penggunaan wajar (fair use) dan perizinan menjadi hal penting bagi pelaku ekonomi kreatif agar dapat berkarya secara aman dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Milawati mendorong para kreator untuk mendokumentasikan karya mereka dengan baik, membuat perjanjian tertulis saat bekerja sama dengan pihak lain, serta memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta sebagai bentuk pelindungan hukum. Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTB siap memberikan edukasi, konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha kreatif di NTB.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku ekonomi kreatif di Nusa Tenggara Barat yang memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual serta mampu mengelola karya digitalnya secara profesional. Dengan meningkatnya kesadaran terhadap hak cipta, ekosistem ekonomi kreatif NTB diharapkan dapat tumbuh lebih sehat, berdaya saing, dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi para kreatornya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....