Kemenkum NTB Ikuti DSK Penguatan Hak Pendampingan Hukum

  • 17 Sep 2026 16:33 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dengan tema “Penguatan Hak Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris”, Kamis, 17 September 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut membahas Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan (AIEK) terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. Kehadiran Kanwil Kemenkum NTB merupakan bagian dari penguatan koordinasi dan pemahaman terhadap analisis serta evaluasi kebijakan hukum yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Pokja BSK Kanwil Kemenkum NTB sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas dalam pelaksanaan analisis serta evaluasi kebijakan. Forum DSK juga menjadi ruang untuk memperoleh perspektif dari berbagai pemangku kepentingan mengenai implementasi kebijakan, khususnya terkait pemenuhan hak pendampingan hukum dalam proses pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi kebijakan perlu menghasilkan masukan serta rekomendasi yang berbasis data dan fakta. Ia juga menekankan pentingnya melihat berbagai regulasi yang berkaitan dengan kebijakan yang dianalisis, tidak terbatas pada satu instrumen regulasi.

“Kebijakan yang berkualitas tidak akan pernah dihasilkan jika tidak diawali dengan analisis yang berkualitas, dan analisis yang berkualitas diawali dengan data yang berkualitas dan alat ukur analisis yang juga berkualitas,” ujarnya.

Dalam sesi paparan, disampaikan hasil AIEK yang menunjukkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan notaris secara umum telah berjalan, namun masih terdapat ruang penyempurnaan pada pengaturan pendampingan hukum. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah belum adanya parameter yang jelas dan mekanisme yang seragam dalam pemberian persetujuan atau penolakan pendampingan hukum. Kondisi tersebut menjadi bahan pembahasan untuk merumuskan langkah penguatan kebijakan, baik melalui pedoman teknis maupun penyempurnaan regulasi.

Pembahasan turut memperhatikan aspek perlindungan hak prosedural dalam pemeriksaan. Pendampingan hukum dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan para pihak memahami proses pemeriksaan dan dapat mempertahankan kepentingannya secara efektif, dengan tetap memperhatikan kewajiban pelapor maupun terlapor untuk hadir dan memberikan keterangan secara langsung. Masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Pengawas pada tingkat daerah, wilayah, dan pusat, dinilai penting untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang implementatif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTB dalam forum DSK menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi kebijakan hukum di wilayah. Melalui forum tersebut, Kanwil Kemenkum NTB memperoleh perspektif dan informasi substantif yang dapat mendukung pelaksanaan tugas analisis kebijakan serta memperkuat pemahaman terhadap dinamika implementasi kebijakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dan pengawasan notaris.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....