Ikuti CORPU Series, Kemenkum NTB Perkuat Pemanfaatan Indikasi Geografis

  • 17 Sep 2026 16:14 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Webinar CORPU Series bertajuk “Branding Indikasi Geografis: Dari Merek Lokal ke Global”, Kamis, 17 September 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Balai Pelatihan Hukum Semarang tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan melalui kanal YouTube Balai Pelatihan Hukum Semarang.

Webinar yang merupakan bagian dari Program Webinar Series Tahun 2026 ini diikuti jajaran Kementerian Hukum, kantor wilayah, balai harta peninggalan, akademisi, praktisi, serta berbagai instansi terkait. Kegiatan dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum setelah rangkaian pembukaan berupa menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Kholis Roisah, selaku pemateri membahas “Peran Strategis Indikasi Geografis dalam Pembangunan Ekonomi Nasional”. Dalam paparannya dibahas bagaimana Indikasi Geografis dapat menjadi instrumen penting dalam mengembangkan potensi dan produk unggulan daerah sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Selanjutnya, Katim Pemanfaatan, Utilisasi dan Pengawasan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Irma Mariana, memaparkan pentingnya pemanfaatan dan pengawasan terhadap produk yang telah memperoleh pelindungan Indikasi Geografis. Optimalisasi pemanfaatan dinilai menjadi bagian penting agar pelindungan hukum dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan daerah asal produk.

Webinar juga menghadirkan Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Batik Tulis Lasem, Santoso, yang berbagi praktik baik mengenai sinergi antara Indikasi Geografis, merek, dan penguatan ekonomi masyarakat. Pengalaman pengembangan Batik Tulis Lasem menjadi salah satu contoh bagaimana potensi lokal dapat dikelola dan diperkuat melalui pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, secara terpisah Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan bahwa penguatan Indikasi Geografis tidak berhenti pada proses pendaftaran, tetapi perlu dilanjutkan dengan pemanfaatan, pengawasan, dan pengembangan produk secara berkelanjutan.

“Nusa Tenggara Barat memiliki beragam produk dengan karakteristik dan reputasi yang kuat. Potensi tersebut perlu kita identifikasi, lindungi, dan kembangkan agar Indikasi Geografis tidak hanya menjadi bentuk pelindungan hukum, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat serta memperkuat daya saing produk daerah,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....