Kemenkum NTB Siapkan IRH 2027, Ikuti Sosialisasi Data Dukung

  • 02 Okt 2026 18:42 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Tim Sekretariat Wilayah mengikuti Rapat Sosialisasi Mekanisme Penilaian dan Penyiapan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 bagi Tim Sekretariat Wilayah, Jumat 2 Oktober 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Tim Sekretariat Nasional dan Tim Sekretariat Wilayah NTB.

Ketua Tim Sekretariat Nasional Penilaian IRH, Imam Choirul Muttaqin, menyampaikan bahwa persiapan penilaian IRH Tahun 2027 menjadi penting seiring dengan semakin besarnya cakupan pelaksanaan penilaian. Pada penilaian IRH Tahun 2026, tercatat 97 Kementerian/Lembaga dan 546 Pemerintah Daerah yang mengikuti penilaian. Kondisi tersebut menegaskan pentingnya peran Tim Sekretariat Wilayah dalam mendukung proses sosialisasi dan pendampingan kepada Pemerintah Daerah.

Kapus Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2027 berada pada masa transisi menuju pedoman baru yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum.

“Ini adalah masa transisi ketika kita menuju pedoman yang baru yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum, sehingga kita mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Rahendro menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perubahan dalam pedoman penilaian IRH Tahun 2027 yang perlu dipahami oleh Tim Sekretariat Wilayah, antara lain perubahan mekanisme aplikasi, variabel dan indikator penilaian, serta level hasil penilaian. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah perubahan klasifikasi level penilaian, di mana level tertinggi pada pedoman sebelumnya berupa “istimewa” hingga “sangat buruk”, sedangkan pada pedoman baru menggunakan level tertinggi “sangat baik”.

Tim Sekretariat Wilayah selanjutnya diharapkan dapat menyampaikan materi sosialisasi kepada Pemerintah Daerah dengan dukungan pendampingan dari Tim Sekretariat Nasional.

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Wilayah 2, Raymon, turut menyampaikan sejumlah mekanisme penting dalam pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2027 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum. Di antaranya ketentuan pengunggahan data dukung dalam format PDF melalui aplikasi IRH, mekanisme pengajuan dan verifikasi sanggah yang dilakukan melalui aplikasi, serta sejumlah ketentuan teknis pada masing-masing variabel dan indikator, termasuk pemenuhan data dukung terkait perancang, analis hukum, Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan (AE PUU), partisipasi masyarakat, dan tindak lanjut rekomendasi hasil AE PUU.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa penguatan pemahaman terhadap mekanisme dan penyiapan data dukung IRH menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Kanwil, khususnya dalam memberikan pendampingan dan koordinasi kepada Pemerintah Daerah.

Melalui kesiapan Tim Sekretariat Wilayah, diharapkan proses sosialisasi dan pendampingan penilaian IRH Tahun 2027 dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....