Gubernur NTB Usul Laut jadi Lahan Pangan Dilindungi

  • 16 Sep 2026 10:25 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengusulkan konsep Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) diubah menjadi Lahan Pangan yang Dilindungi (LPD) agar laut sebagai sumber pangan turut mendapat perlindungan.
  • Iqbal juga mendorong aturan khusus bagi provinsi kepulauan serta skema insentif bagi daerah yang mempertahankan lahan pangan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengusulkan konsep Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) diubah menjadi Lahan Pangan yang Dilindungi (LPD). Menurutnya, ketahanan pangan di provinsi kepulauan tidak hanya bergantung pada sawah, tetapi juga laut.

Usulan itu disampaikan Iqbal dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Forum tersebut membahas evaluasi pengelolaan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan LSD.

Iqbal mengatakan kebijakan pertanahan dan pemanfaatan ruang perlu disesuaikan dengan karakteristik daerah kepulauan. NTB memiliki lebih dari 400 pulau yang menurutnya sama-sama menghadapi potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang dan status lahan.

"Izin usaha ini sangat sulit sehingga untuk membangun bisnis yang baru di sana sangat sulit karena potensinya bukan hanya benturan, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana. Hari ini beberapa pengusaha di sana menjadi tersangka," kata Iqbal.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan perlunya aturan khusus untuk pulau-pulau kecil. Iqbal meminta pemerintah pusat mempertimbangkan pengakuan provinsi kepulauan dalam sistem hukum nasional.

"Belum diakui bahwa ada pulau-pulau kecil yang perlu ditata dengan cara yang berbeda dengan menata daratan," ujarnya.

Selain persoalan tata ruang, Iqbal menyoroti daerah yang mempertahankan lahan pertanian sebagai kawasan pangan. Menurutnya, daerah tersebut perlu mendapatkan insentif karena ikut menopang kebutuhan pangan daerah lain yang berkembang menjadi kawasan industri.

"Ada kabupaten-kabupaten yang mensubsidi kota, jadi mereka tidak bisa mengembangkan itu karena statusnya sudah sangat luar biasa. Harusnya mereka mendapatkan insentif dari kota-kota yang disubsidi," katanya.

Iqbal mengusulkan mekanisme subsidi silang antardaerah hingga antarprovinsi. Daerah yang menjaga kawasan pangan dinilai perlu mendapatkan manfaat ekonomi dari daerah yang menikmati pengembangan industri.

"Provinsi yang memiliki peran menjaga pangan mendapatkan bagian dari pengembangan industri di daerah lain," jelasnya.

Ia juga meminta konsep perlindungan pangan tidak berhenti pada lahan sawah.

"Ke depan perlu dipertimbangkan istilah LSD, Lahan Sawah yang Dilindungi, ini mungkin bisa diganti dengan LPD, Lahan Pangan yang Dilindungi. Kalau masalahnya adalah ketahanan pangan, maka bagi kami laut itu adalah sumber ketahanan pangan," tegas Iqbal.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan reforma agraria harus tetap diarahkan untuk memastikan tanah dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Ia menyebut tanah dengan hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan dapat ditertibkan negara sesuai ketentuan.

"Kalau ada HGU yang belum dikelola penuh, HGU yang idle, HGB yang idle dan lain sebagainya, yang tidak digunakan dan dipakai, dapat diambil kembali oleh negara dan kemudian didistribusikan kepada rakyat," kata Tito.

Tito juga mengingatkan perlindungan lahan pangan harus berjalan beriringan dengan kebutuhan pembangunan dan industrialisasi.

"Prinsipnya adalah harus mencari titik temu antara program untuk ketahanan pangan, khususnya swasembada beras, dengan kebutuhan pembangunan," ujarnya.

Ia menilai daerah yang mempertahankan sawah jangan sampai hanya menanggung dampak pembatasan pemanfaatan lahan tanpa memperoleh manfaat ekonomi.

"Jangan sampai mereka mempertahankan sawah, lahan untuk sawah, tetapi kemudian tidak dikonversi menjadi daerah komersial, baik perumahan maupun industri, tetapi mereka tidak mendapatkan apa-apa. Ini yang perlu dicarikan solusi," tegasnya.

Tito mendorong penguatan komunikasi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan di wilayah agar kebijakan pertanahan, tata ruang, dan pembangunan dapat berjalan sinkron.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN menyatakan masukan dari para kepala daerah akan menjadi bahan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....