BAP DPD RI Desak Reforma Agraria Pangsing Segera Dituntaskan
- 10 Sep 2026 17:55 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Badan Akuntabilitas Publik DPD RI mendesak pemerintah mempercepat penyelesaian reforma agraria untuk lahan seluas 58,55 hektare di Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Lombok Barat.
- Reforma agraria tersebut menyangkut kepastian hukum bagi 57 warga penggarap yang mengelola lahan di lokasi yang sama.
- Rapat Dengar Pendapat Umum berlangsung di Kantor Bupati Lombok Barat pada Kamis 10 September 2026 untuk mempertemukan pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait mencari solusi atas persoalan pertanahan.
RRI.CO.ID, Lombok Barat — Polemik lahan seluas 58,55 hektare di Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, kembali mendapat perhatian serius. Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak pemerintah mempercepat penyelesaian reforma agraria yang menyangkut kepastian hukum bagi 57 warga penggarap.
Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Kantor Bupati Lombok Barat, Kamis 10 September 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan pemerintah, masyarakat, serta pihak-pihak terkait guna mencari jalan keluar atas persoalan pertanahan yang telah berlangsung cukup lama.
Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya, mengatakan persoalan Pangsing menjadi perhatian setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat mengenai status dan penguasaan lahan.
"BAP hadir untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Ini memang menjadi bagian dari tugas kami ketika ada persoalan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara," ujarnya.
Lahan yang menjadi objek persoalan sebelumnya merupakan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lingga Pratama Utama. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kemudian menetapkannya sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk 57 warga penggarap berdasarkan Surat Menteri ATR/BPN Nomor B/HT.03/2379/VIII/2023 tertanggal 8 Agustus 2023.
Namun, penetapan tersebut hingga kini belum sepenuhnya berujung pada penyelesaian di lapangan. Kondisi itu membuat masyarakat masih menunggu kepastian mengenai hak atas tanah yang selama ini mereka garap dan manfaatkan sebagai sumber penghidupan.
Evi menegaskan penyelesaian tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, tetapi juga tidak seharusnya terus dibiarkan berlarut. Menurutnya, mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi instrumen penting untuk memastikan siapa saja yang benar-benar memenuhi syarat sebagai penerima hak.
"Secepatnya. Semakin cepat semakin bagus, karena ini perlu kehati-hatian," katanya.
Dalam proses tersebut, verifikasi menjadi tahapan penting. Pemerintah perlu memastikan identitas penggarap, dasar penguasaan, kondisi fisik lahan, serta dokumen pertanahan sebelum keputusan akhir diambil.
Di sisi lain, masyarakat yang diwakili Komisi Independen Pengurus Hak-Hak Atas Tanah dan Lahan NTB (KIPHATL NTB) mengungkap sejumlah persoalan yang masih membayangi kawasan tersebut.
Salah satunya menyangkut dugaan tumpang tindih sertifikat pada 38 bidang tanah dengan luas mencapai 16,34 hektare. Selain itu, terdapat sekitar 19,27 hektare lahan yang disebut belum memperoleh alokasi.
Masyarakat meminta seluruh tahapan penyelesaian dilakukan secara terbuka dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga berharap tidak ada tindakan intimidatif terhadap warga yang selama ini menggarap lahan.
Bagi masyarakat Pangsing, persoalan tersebut bukan sekadar administrasi pertanahan. Kepastian status lahan berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghidupan dari tanah tersebut.
Evi memastikan BAP DPD RI tidak berhenti pada forum RDPU. Pihaknya akan mengawal proses lanjutan, termasuk koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya telah memberikan dukungan terhadap tindak lanjut penetapan lahan Pangsing sebagai objek reforma agraria.
"Kita akan kawal. Pertemuan ini sudah final," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha (UNA), yang juga menjabat Ketua GTRA Lombok Barat, menegaskan pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan mengenai kepemilikan tanah hanya berdasarkan tuntutan atau pengakuan salah satu pihak.
Menurut UNA, setiap keputusan harus memiliki landasan hukum yang jelas dengan terlebih dahulu memeriksa alas hak, dokumen pertanahan, serta dasar penguasaan masing-masing pihak.
"Tidak berani juga saya memutuskan, memberikan keputusan atas kepemilikan hak tanpa melihat alas-alas hukumnya," tegasnya.
Karena itu, Pemkab Lombok Barat akan membawa persoalan Pangsing ke forum GTRA. Pembahasan akan melibatkan unsur pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pihak-pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman sebelum langkah penyelesaian ditetapkan.
UNA memastikan rapat GTRA ditargetkan berlangsung pada September 2026. Forum tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi pertemuan administratif, tetapi mampu menghasilkan langkah konkret terhadap persoalan lahan yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian masyarakat.
"Ini nanti dalam waktu yang cepat kita segera rapat GTRA," katanya.
Penyelesaian kasus Pangsing kini memasuki tahap yang dinilai menentukan. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka garap. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan setiap keputusan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Dengan demikian, proses reforma agraria di Pangsing dituntut berjalan cepat, transparan, dan tetap berbasis verifikasi hukum. Kepastian bagi 57 warga penggarap sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dalam mencegah persoalan agraria berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
"Harapannya, melalui GTRA nanti semua alas hukum dan data bisa diperiksa secara menyeluruh sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki dasar yang jelas," katanya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....