Kanwil Kemenkum NTB Petakan Potensi Indikasi Geografis Kelapa Lombok Utara

  • 10 Sep 2026 18:05 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara – Kabupaten Lombok Utara memiliki potensi komoditas unggulan yang dapat dikembangkan melalui pelindungan Kekayaan Intelektual. Salah satunya kelapa yang memiliki areal perkebunan mencapai sekitar 11.500 hektare dan tersebar di berbagai wilayah, sehingga mulai dipetakan potensinya sebagai Indikasi Geografis.

Upaya tersebut dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui koordinasi dan kunjungan ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara, Kamis 10 September 2026. Kegiatan diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Anna Ernita bersama Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Anna Ernita menyampaikan, koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi sekaligus melakukan pemetaan awal terhadap komoditas yang memiliki karakteristik, kualitas, reputasi, maupun keterkaitan dengan faktor geografis tertentu.

“Lombok Utara memiliki areal kelapa yang cukup luas. Karena itu, perlu kita petakan lebih dalam, bukan hanya dari sisi jumlah produksi, tetapi juga karakteristik, sentra produksi, kelompok penghasil, hingga produk turunannya yang mungkin memiliki kekhasan dan berpotensi memperoleh pelindungan Indikasi Geografis,” ujar Anna.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara, Tresnahadi, menyambut baik koordinasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTB sebelumnya telah memberikan dukungan dalam pengembangan Indikasi Geografis di Lombok Utara, salah satunya Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara yang telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis.

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Lombok Utara juga menyampaikan perkembangan persiapan Indikasi Geografis Kakao Ijo Kajuman. Saat ini, pemerintah daerah tengah mempersiapkan sejumlah tahapan, termasuk proses pendaftaran varietas lokal dan penyusunan dokumen yang diperlukan sebelum pengajuan Indikasi Geografis dilakukan.

Untuk komoditas kelapa, Kecamatan Tanjung menjadi salah satu wilayah dengan areal terluas, yakni sekitar 3.550 hektare. Kelapa juga tersebar di sejumlah wilayah lain karena komoditas tersebut relatif dapat dibudidayakan di berbagai kawasan Lombok Utara.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara, Rizal, menjelaskan bahwa selama ini kelapa Lombok Utara banyak dipasarkan dalam bentuk kelapa gelondongan yang telah dikupas maupun kopra. Sebagian produk bahkan telah dipasarkan untuk kebutuhan ekspor.

Salah satu karakteristik yang diamati dari kelapa Lombok Utara adalah ukuran buah yang relatif lebih besar. Namun, karakteristik tersebut masih perlu diperkuat melalui data dan kajian ilmiah untuk memastikan keterkaitannya dengan kondisi geografis wilayah.

Tim KI Kanwil Kemenkum NTB menilai pemetaan juga perlu melihat potensi produk turunan kelapa, seperti virgin coconut oil (VCO), kopra, dan produk olahan lainnya. Produk tersebut dapat menjadi bagian dari kajian apabila memiliki karakteristik atau kekhasan yang berkaitan dengan faktor geografis, faktor alam, maupun faktor manusia di Lombok Utara.

Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, Sanistrya Utaya, juga mendorong penguatan koordinasi Pemkab Lombok Utara dengan pihak terkait dalam pengembangan potensi Indikasi Geografis. Salah satunya terkait rencana fasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis Kakao Ijo Kajuman yang sebelumnya diinformasikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain kelapa dan Kakao Ijo Kajuman, koordinasi turut mengidentifikasi sejumlah komoditas lain yang berpotensi dikaji, antara lain Beras Tanjung, durian, alpukat lokal, dan kacang mete.

Khusus Beras Tanjung, Tim KI Kanwil Kemenkum NTB memberikan perhatian terhadap penggunaan nama tersebut dalam permohonan merek secara perseorangan. Pemerintah daerah didorong untuk terlebih dahulu memetakan kualitas, reputasi, dan karakteristik Beras Tanjung serta keterkaitannya dengan wilayah geografis Tanjung apabila akan dikembangkan sebagai potensi Indikasi Geografis.

Indikasi Geografis sendiri dapat menjadi instrumen untuk menjaga identitas dan reputasi produk khas daerah sekaligus membuka peluang peningkatan nilai tambah dan daya saing. Karena itu, prosesnya membutuhkan keterlibatan kelompok produsen, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa pemetaan potensi Indikasi Geografis merupakan langkah awal untuk memastikan produk unggulan daerah memperoleh pelindungan yang tepat.

“Yang kita dorong bukan sekadar pendaftaran, tetapi bagaimana potensi daerah dapat diidentifikasi, dibuktikan kekhasannya, kemudian dilindungi dan dikembangkan sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya para petani dan produsen,” ujar Milawati.

Ke depan, Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akan melanjutkan pemetaan potensi kelapa, termasuk sentra produksi, kelompok penghasil, karakteristik produk dan turunannya. Pendampingan juga akan diperkuat terhadap Kakao Ijo Kajuman serta komoditas potensial lainnya agar dapat dikembangkan menuju pelindungan Indikasi Geografis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....