Kemenag NTB Gencarkan BRUS, Cegah Pernikahan Anak di Bawah Umur
- 09 Sep 2026 14:50 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Kanwil Kemenag NTB secara aktif melaksanakan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur.
- Program BRUS telah berjalan dalam jangka waktu yang cukup lama dengan struktur pelaksanaan berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah.
- Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag NTB, Drs. H. Nasrullah, menegaskan komitmen institusi terhadap upaya pencegahan pernikahan dini melalui bimbingan terstruktur.
RRI.CO.ID, Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menggencarkan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) sebagai upaya mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag NTB, Drs. H. Nasrullah, mengatakan program tersebut telah berjalan cukup lama dan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Menurut Nasrullah, pelaksanaan BRUS dilakukan oleh Kemenag kabupaten/kota dengan melibatkan kantor urusan agama (KUA) di masing-masing kecamatan. Sosialisasi dan bimbingan diberikan kepada para siswa, santri, madrasah, sekolah, hingga masyarakat.
“Program utama yang dimiliki Kementerian Agama dari pusat sampai ke daerah adalah bagaimana memberikan bimbingan kepada anak-anak kita agar jangan sampai menikah di bawah umur,” ujar Nasrullah, Rabu 9 September 2026.
Ia menjelaskan, program tersebut tidak hanya menyasar siswa di madrasah, tetapi juga dilakukan di lingkungan pondok pesantren serta sekolah umum, terutama jenjang SMA dan sederajat.
Dalam pelaksanaannya, Kemenag juga berkolaborasi dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota. Di tingkat kabupaten/kota, jajaran Kemenag turut melibatkan pihak terkait untuk memperkuat upaya pencegahan pernikahan anak.
Nasrullah menilai implementasi program BRUS selama ini cukup maksimal. Namun, upaya pencegahan pernikahan anak masih menghadapi sejumlah tantangan di tengah masyarakat.
Salah satu kendala yang kerap dihadapi adalah faktor adat dan kebiasaan masyarakat. Menurutnya, dalam sejumlah kasus, pernikahan anak tetap terjadi meskipun sosialisasi dan bimbingan telah diberikan.
“Alhamdulillah cukup maksimal. Tetapi yang namanya masyarakat atau anak-anak kita, ketika sudah kawin sementara umurnya masih belum cukup, kadang-kadang kita berbenturan dengan adat,” katanya.
Ia mencontohkan peristiwa yang terjadi di wilayah Lembut Nenang. Dalam kasus tersebut, Kemenag telah berupaya memberikan bimbingan dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, ketika berhadapan dengan adat yang berkembang di masyarakat, diperlukan keterlibatan berbagai pihak.
“Sekalipun kita sudah memberikan bimbingan, arahan dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada santri, madrasah dan sekolah-sekolah, terutama SMA, aliyah dan lainnya, ketika berhadapan dengan adat, kita harus melibatkan pihak terkait,” jelasnya.
Nasrullah menegaskan, pencegahan pernikahan anak tidak dapat hanya dilakukan oleh Kementerian Agama. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, keluarga, serta masyarakat secara luas.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak pernikahan di usia anak. Sebab, keberadaan regulasi dan program pemerintah tidak akan cukup apabila tidak dibarengi kesadaran masyarakat untuk melindungi anak dari pernikahan dini.
“Ini tergantung kesadaran masyarakat. Sekalipun sudah berbagai macam aturan yang kita berikan, tetapi ketika berhadapan dengan adat, sering kali kita berbenturan dengan itu,” ungkapnya.
Karena itu, Kemenag NTB memastikan program bimbingan dan sosialisasi akan terus berjalan sebagai bagian dari upaya menekan angka pernikahan anak di NTB.
“Sehingga kita jaga untuk jangan sampai menikah dan tetap berjalan,” tegas Nasrullah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....