Ny. Lusy Siapkan Bukti Baru Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda NTB

  • 03 Sep 2026 08:23 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa — Persoalan hukum yang dihadapi Ny. Lusy bersama keluarga besar almarhum Slamet Riady Kuantanaya belum menemui titik akhir. Setelah laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya disampaikan ke Polres Sumbawa dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, Ny. Lusy kini menyiapkan langkah hukum berikutnya.

Ia membuka kemungkinan kembali melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polda NTB dengan membawa sejumlah bukti yang menurutnya dapat memperkuat laporan.

Langkah itu diambil setelah Ny. Lusy menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/345/VIII/2026/Reskrim.

Bagi Ny. Lusy, surat tersebut menjadi bagian penting untuk memahami alasan dan proses hukum yang membuat laporan sebelumnya tidak berlanjut. Ia mengaku masih akan mempelajari seluruh isi SP2HP sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Setelah kami menerima SP2HP, kami mempertanyakan mengapa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Kami akan pelajari kembali seluruh prosesnya dan menyiapkan bukti-bukti yang kami miliki untuk selanjutnya mempertimbangkan laporan ke Polda NTB,” ujar Ny. Lusy. Rabu 2 September 2026.

Persoalan ini bermula dari sejumlah pemberitaan yang menurut Ny. Lusy memuat informasi yang berdampak terhadap nama baik dirinya dan keluarga. Pemberitaan tersebut, menurut keterangannya, berkaitan dengan seseorang berinisial ASS.

Ny. Lusy menilai informasi yang beredar perlu dilihat secara utuh karena menurutnya terdapat rangkaian persoalan hukum dan bisnis yang melatarbelakanginya.

Ia menegaskan, upaya hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk membantah pemberitaan, tetapi juga untuk memberikan ruang pembuktian melalui mekanisme hukum.

“Kami ingin tahu secara jelas apa alasan laporan kami tidak dapat dilanjutkan. Kalau ada kekurangan atau persoalan dalam laporan, kami siap memperbaikinya. Tetapi kami ingin semuanya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum,” katanya.

Menurut Ny. Lusy, pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penggelapan dana bernilai miliaran rupiah telah memberikan dampak terhadap kehidupan sosial dan hubungan bisnisnya.

Ia menyebut sejumlah relasi usaha, distributor, serta mitra bisnis ikut mempertanyakan informasi yang berkembang mengenai dirinya.

Namun, dugaan tersebut merupakan bagian dari persoalan hukum yang masih dipersoalkan para pihak. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara yang dihadapi keluarga Ny. Lusy tidak hanya berkaitan dengan persoalan nama baik. Di belakangnya terdapat rangkaian persoalan menyangkut CV Sumber Elektronik, perusahaan yang disebut didirikan almarhum Slamet Riady Kuantanaya.

Setelah almarhum meninggal dunia, keluarga menyebut muncul sejumlah persoalan terkait perubahan akta perusahaan, kepemilikan dan penguasaan aset, kewajiban kredit, serta perkara hukum yang melibatkan Ny. Lusy.

Pihak keluarga juga membantah anggapan bahwa persoalan tersebut dapat dilihat hanya dari satu sisi. Mereka meminta setiap informasi mengenai perkara tersebut diperiksa berdasarkan rangkaian fakta dan proses hukum yang telah berjalan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian keluarga adalah aset CV Sumber Elektronik yang sebelumnya diamankan dalam proses hukum dan kemudian diserahkan kembali kepada pihak CV Sumber Elektronik melalui pihak berinisial ASS berdasarkan proses serta putusan pengadilan.

Di sisi lain, keluarga menyebut masih terdapat kewajiban kredit perusahaan kepada Bank BNI dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan tanah dan bangunan RM Aneka Rasa yang menurut keluarga merupakan aset lama milik keluarga besar almarhum Slamet Riady Kuantanaya sekaligus menjadi objek jaminan kredit.

Kondisi tersebut membuat keluarga khawatir aset yang selama puluhan tahun mereka anggap sebagai bagian dari kehidupan keluarga dapat terancam dieksekusi atau dilelang apabila kewajiban kredit tidak terselesaikan.

“Yang membuat kami sedih, aset usaha sudah diserahkan dan dikuasai pihak lain, tetapi tanggung jawab hutangnya seolah dibiarkan. Sementara keluarga kami justru terancam kehilangan rumah dan tanah yang selama puluhan tahun menjadi bagian kehidupan keluarga,” ungkap Ny. Lusy.

Keluarga Ny. Lusy juga menyinggung perkara dugaan perubahan akta CV yang sebelumnya ditangani Polres Mataram.

Dalam perkara tersebut, pihak yang dilaporkan sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan keterangan keluarga, penetapan tersangka itu kemudian dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Mataram.

Putusan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut keluarga perlu dilihat dalam konteks rangkaian persoalan hukum yang terjadi.

Keluarga mempertanyakan hubungan antara persoalan yang mereka anggap berada dalam ranah perdata dengan proses pidana yang kemudian berkembang.

“Di satu sisi disebut ranah perdata, tetapi di sisi lain dijadikan dasar laporan pidana. Itu yang sampai hari ini membuat kami bingung dan merasa belum mendapatkan kejelasan hukum secara utuh,” ujarnya.

Meski demikian, pandangan tersebut merupakan posisi pihak keluarga dan masih dapat diperdebatkan atau diuji melalui proses hukum. Penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai tahapan yang berlaku.

Persoalan aset CV Sumber Elektronik belakangan juga mendapat perhatian dari sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat.

Mereka disebut telah mendatangi Kejaksaan Tinggi NTB untuk meminta transparansi mengenai penanganan aset sitaan yang berkaitan dengan CV Sumber Elektronik.

Bagi keluarga Ny. Lusy, perhatian tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang mereka hadapi tidak lagi sebatas konflik internal perusahaan.

Mereka berharap proses hukum terhadap seluruh persoalan tersebut dapat berjalan secara objektif, terbuka, dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang berkepentingan.

Keluarga juga meminta agar pihak yang menerima, menguasai, memanfaatkan, ataupun memperoleh manfaat dari aset perusahaan turut memperhatikan kewajiban yang masih melekat pada perusahaan, termasuk kewajiban terhadap perbankan.

Namun, kembali ditekankan bahwa pandangan tersebut merupakan argumentasi dan posisi hukum keluarga yang masih menjadi bagian dari persoalan yang harus diuji melalui mekanisme hukum.

Dengan diterimanya SP2HP Nomor SP2HP/345/VIII/2026/Reskrim, Ny. Lusy menyatakan belum akan menghentikan langkah hukumnya.

Ia akan mempelajari secara menyeluruh perkembangan penyelidikan yang telah diterimanya sekaligus mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap relevan.

Jika setelah dikaji dinilai memenuhi dasar yang diperlukan, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut berpotensi kembali ditempuh melalui Polda NTB.

Ny. Lusy berharap aparat penegak hukum dapat memberikan ruang bagi dirinya untuk menyampaikan seluruh fakta dan bukti yang dimiliki.

“Kami mungkin orang kecil yang lelah menghadapi proses panjang, tetapi kami percaya hukum seharusnya hadir bukan hanya untuk menghukum, melainkan juga melindungi dan memberikan rasa keadilan. Kami hanya ingin didengar secara utuh dan diperlakukan secara adil,” tegas Ny. Lusy.

Ia bersama keluarga berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap pihak mana pun sebelum seluruh rangkaian perkara memperoleh kepastian berdasarkan proses hukum.

“Yang kami perjuangkan bukan sekadar sertifikat, tanah atau bangunan, tetapi juga nama baik, sejarah keluarga, dan rasa keadilan yang sampai hari ini kami rasa belum benar-benar selesai,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....