Polemik Data Desil Membesar, Camat Gerung Desak Perbaikan Pendataan
- 02 Sep 2026 05:21 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat - Persoalan perubahan desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Perubahan klasifikasi kesejahteraan tersebut dinilai memicu keresahan ketika berdampak langsung terhadap penerimaan bantuan sosial (bansos).
Camat Gerung Fitriyati Wahyuni mengatakan, persoalan desil tidak hanya terjadi di satu desa. Menurutnya, sejumlah pemerintah desa di wilayah Kecamatan Gerung menghadapi persoalan serupa, terutama ketika perubahan data mulai berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.
Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan dan desa tidak terlibat secara langsung dalam seluruh proses penentuan desil. Data yang digunakan dalam sistem tersebut berasal dari penggabungan serta pemutakhiran data sosial ekonomi sebelumnya.
“Persoalannya sebenarnya sama dengan camat-camat yang lain. Kemarin sempat viral persoalan desil di salah satu desa, tetapi di desa-desa lain di Kecamatan Gerung saya rasa persoalannya juga sama,” ujar Fitriyati.
Menurutnya, pemerintah desa dan kecamatan justru kerap menjadi pihak yang pertama kali didatangi masyarakat ketika terjadi perubahan status desil. Padahal, kewenangan untuk menentukan seseorang masuk dalam kategori desil tertentu bukan berada di tangan kecamatan.
“Pada saat pendataan kami memang tidak dilibatkan secara langsung. Tetapi ketika ada kejadian atau permasalahan, yang dicari biasanya desa dan camat,” katanya.
Fitriyati menilai persoalan mulai terasa ketika data desil berkaitan dengan penyaluran bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menurut dia, sebagian masyarakat sebelumnya tidak terlalu mempersoalkan posisi desil mereka. Namun, ketika status tersebut menentukan apakah seseorang masih memperoleh bantuan atau tidak, persoalannya berubah menjadi sensitif dan memicu gejolak di tengah masyarakat.
“Siapa masyarakat yang tidak ingin mendapatkan bansos. Awalnya mungkin mereka tidak terlalu peduli berada di desil berapa. Tetapi begitu berkaitan dengan PKH, BPNT atau bantuan lainnya, di situlah mulai muncul persoalan,” ucapnya.
Dalam menghadapi keluhan warga, Fitriyati menegaskan pihak kecamatan tidak dapat serta-merta mengubah atau menetapkan kategori desil seseorang.
Kecamatan, kata dia, harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial, termasuk dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang muncul di masyarakat. Ia juga menilai keterlibatan lembaga terkait dalam proses pemutakhiran data sangat penting agar data yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kondisi warga di lapangan.
“Kalau dari kecamatan, kami tetap harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial karena kami tidak punya kewenangan menentukan si A masuk desil berapa atau si B masuk desil berapa,” katanya.
Fitriyati juga menyoroti sejumlah indikator yang digunakan dalam menentukan desil. Menurutnya, masih terdapat pertanyaan di masyarakat mengenai kesesuaian klasifikasi tersebut dengan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya.
Ia mencontohkan adanya warga dengan penghasilan tertentu yang justru dikategorikan ke dalam kelompok ekonomi tinggi. Kondisi semacam itu kemudian menimbulkan kebingungan karena tidak selalu sejalan dengan realitas kehidupan sehari-hari.
“Kadang masyarakat mempertanyakan, masa penghasilan Rp3 juta sudah dianggap super kaya. Punya motor juga bisa dianggap kaya. Hal-hal seperti ini akhirnya menjadi bahan lelucon di masyarakat,” tuturnya.
Melihat polemik yang terus muncul, Fitriyati berharap pemerintah desa dan kecamatan dapat diberikan ruang untuk terlibat dalam proses penentuan maupun pemutakhiran data desil.
Menurutnya, pemerintah di tingkat paling bawah memiliki pengetahuan mengenai kondisi masyarakat di wilayahnya. Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk memastikan data administrasi tetap sesuai dengan keadaan sosial ekonomi warga di lapangan.
“Kalau sudah masuk desil 10, masyarakat kadang bercanda bilang kita ini super kaya. Padahal kenyataannya di lapangan tidak seperti itu,” ujarnya.
Ia berharap persoalan serupa tidak terus berulang setiap kali pemerintah menyalurkan bansos. Menurutnya, koordinasi lintas instansi harus diperkuat sejak proses pendataan hingga penetapan data penerima bantuan.
“Paling tidak pada saat penentuan desil, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan juga harus dilibatkan sehingga tidak terjadi persoalan seperti ini,” katanya menegaskan.
Fitriyati mengakui koordinasi antarlembaga memang mudah disampaikan, tetapi pelaksanaannya membutuhkan mekanisme yang jelas dan keterlibatan semua pihak. Dengan demikian, ketika terjadi perubahan data yang berdampak pada bantuan sosial, pemerintah di tingkat desa dan kecamatan memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
“Koordinasi itu sangat enak untuk diucapkan, tetapi sangat sulit pada saat pelaksanaannya,” katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....