Gubernur Usulkan Hutan Sesaot Jadi Hutan Lindung, Warga Diminta Jaga Zona Merah
- 01 Sep 2026 16:22 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengusulkan perubahan status sebagian hutan konservasi di Sesaot, Buwun Sejati, dan Pakuan menjadi hutan lindung.
- Masyarakat bersama tiga desa akan menyusun awik-awik untuk mengatur pemanfaatan hutan sekaligus menjaga zona merah tetap lestari.
RRI.CO.ID, Lombok Barat - Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal mengusulkan perubahan status sebagian kawasan hutan konservasi di wilayah Desa Sesaot, Buwun Sejati, dan Desa Pakuan, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, menjadi hutan lindung. Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari jalan keluar atas persoalan pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kawasan tersebut.
Status sebagai hutan konservasi membuat sebagian aktivitas masyarakat berpotensi berhadapan dengan persoalan hukum. Iqbal mengatakan proses perubahan status kawasan tersebut sedang berjalan. Menurutnya, sebagian area yang nantinya telah mendapat izin untuk dikelola masyarakat akan sekaligus menjadi batas perlindungan bagi kawasan hutan yang tidak boleh disentuh.
“Sekarang hutan yang sudah dikonversi, sebagian sudah diizinkan untuk digarap teman-teman Gapoktan. Itu jadi wilayah pertahanan untuk mempertahankan zona merah yang tidak boleh disentuh sama sekali,” kata Iqbal saat bertemu masyarakat di hutan Sesaot, Kecamatan Narmada, Selasa 1 September 2026.
Menurut Iqbal, masyarakat yang selama ini memanfaatkan kawasan hutan harus dilibatkan dalam menjaga kelestarian hutan. Pemerintah tidak ingin masyarakat hanya menjadi penerima izin pemanfaatan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem perlindungan kawasan.
Karena itu, tiga desa yang berada di sekitar kawasan hutan, yakni Sesaot, Buwun Sejati, dan Pakuan, akan menyusun awik-awik atau aturan adat bersama masyarakat dan kelompok tani. Awik-awik tersebut akan mengatur tata kelola kawasan yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekaligus mekanisme keterlibatan warga dalam menjaga zona merah.
“Bagaimana mengelola tempat itu dan bagaimana mereka terlibat dalam mengamankan zona merah yang tidak boleh disentuh,” ujar Iqbal.
Iqbal menyebut kesepakatan tersebut menjadi titik temu antara masyarakat dan aparat kehutanan. Selama ini terdapat perbedaan pandangan antara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan aparat kehutanan yang tergabung dalam Komando Brigade Rimba atau Kobra.
Di satu sisi, aparat kehutanan berkewajiban menegakkan aturan berdasarkan perundang-undangan. Di sisi lain, masyarakat memiliki kebutuhan untuk memanfaatkan kawasan hutan sebagai sumber penghidupan.
“Yang satu bekerja berdasarkan undang-undang yang harus ditegakkan, sementara yang lain punya harapan terhadap situasi di sini dan mereka juga memahami situasi di sini,” kata Iqbal.
Gubernur berharap kesepakatan antara pemerintah, masyarakat, kelompok tani, dan aparat kehutanan dapat mengakhiri perbedaan pandangan tersebut. Ia menilai masyarakat harus ditempatkan sebagai mitra dalam menjaga kawasan hutan.
Selain persoalan status kawasan, Iqbal mengakui pemerintah provinsi masih memiliki pekerjaan rumah terkait kesejahteraan masyarakat yang bekerja dan menggantungkan hidup dari kawasan hutan.
Menurut dia, perhatian pemerintah tidak cukup hanya menyelesaikan aspek legalitas pemanfaatan kawasan. Dukungan terhadap peralatan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat juga harus dipikirkan.
“Memang masih ada PR di pemerintah provinsi untuk memikirkan kesejahteraan teman-teman yang bekerja di hutan ini. Mulai dari peralatan, kemudian kesejahteraan. Selama ini belum dipikirkan dengan baik,” ujarnya.
Iqbal menegaskan persoalan tersebut akan menjadi bagian dari pekerjaan pemerintah ke depan. Di saat yang sama, ia meminta masyarakat menjaga komitmen untuk mempertahankan kelestarian kawasan hutan.
“Insya Allah, ini orang-orang baik semua. Isinya teman-teman kita untuk komitmen bersama,” kata dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....