SIAGA Gratifikasi Perkuat Pengawasan Integritas ASN Bima
- 31 Agt 2026 15:02 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Inspektorat Kabupaten Bima memperkuat langkah pencegahan gratifikasi dengan menghadirkan inovasi Sistem Informasi dan Akses Pengendalian Gratifikasi (SIAGA GRATIFIKASI).
Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengendalian gratifikasi yang lebih mudah diakses sekaligus meningkatkan literasi dan kesadaran aparatur terhadap risiko gratifikasi.
SIAGA GRATIFIKASI diperkenalkan dalam kegiatan bincang santai "SIAGA MENYAPA" yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan mengatakan inovasi tersebut dirancang agar pengendalian gratifikasi tidak hanya berbicara mengenai larangan, tetapi juga memberikan ruang kepada ASN untuk memahami risiko.
Kemudian, berkonsultasi dan mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan gratifikasi.
"Inovasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi media informasi, tetapi berkembang menjadi ruang bersama untuk membangun keberanian ASN dalam mengenali risiko, berkonsultasi ketika menghadapi situasi yang meragukan, menolak dan melaporkan gratifikasi," katanya.
Menurut Iwan, kemudahan akses menjadi salah satu hal penting dalam membangun sistem pengendalian gratifikasi. Karena itu, melalui SIAGA GRATIFIKASI, ASN diharapkan lebih mudah mendapatkan informasi dan literasi mengenai gratifikasi.
Tidak hanya informasi, inovasi tersebut juga memberikan ruang konsultasi serta akses untuk melakukan pencatatan penolakan dan pelaporan gratifikasi.
Upaya tersebut sekaligus memperkuat fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bima dalam mendorong terciptanya lingkungan pemerintahan yang berintegritas.
Iwan menilai pencegahan gratifikasi harus dilakukan secara bersama-sama. Setiap pejabat dan ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas, terlebih ketika berhadapan langsung dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan.
"Kami mengingatkan bahwa pelayanan publik merupakan tugas dan tanggung jawab ASN. Oleh karena itu, pelayanan harus diberikan secara profesional, adil dan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan," ungkapnya.
"Mari kita melayani masyarakat dengan ikhlas. Berikan pelayanan terbaik tanpa mengharapkan imbalan, dan berani katakan tidak pada gratifikasi," terangnya.
Menurutnya, sikap berani menolak gratifikasi merupakan salah satu bentuk nyata komitmen aparatur dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, SIAGA MENYAPA dihadirkan sebagai media komunikasi dan edukasi untuk membicarakan berbagai persoalan terkait integritas dan pengendalian gratifikasi dengan suasana yang lebih ringan dan mudah dipahami.
Melalui forum tersebut, pembahasan mengenai gratifikasi tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan pengawasan, tetapi juga sebagai bagian dari budaya kerja dan etika pelayanan publik.
Inspektorat Kabupaten Bima berharap inovasi SIAGA GRATIFIKASI dapat mendorong semakin kuatnya kesadaran ASN untuk mengenali risiko gratifikasi, berani menolak pemberian yang tidak semestinya serta melaporkan apabila menemukan atau mengalami situasi yang berpotensi menimbulkan gratifikasi.
Dengan demikian, penguatan sistem pengendalian gratifikasi diharapkan mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bima.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....