Pemkot Mataram Tunggu Kepastian Kenaikan Gaji Kepala Daerah

  • 31 Agt 2026 07:06 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID,Mataram – Pemerintah Kota Mataram menyambut positif rencana pemerintah pusat merevisi aturan hak keuangan kepala daerah yang berpotensi membuka ruang penyesuaian gaji kepala daerah.

Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Mataram,H. Lalu Alwan Basri, menyusul pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai revisi PP Nomor 109 Tahun 2000.

Alwan menilai penyesuaian gaji kepala daerah sudah layak dilakukan karena nominal gaji pokok yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan selama sekitar 26 tahun

“Kami menyambut positif dan setuju jika rencana tersebut direalisasikan pemerintah pusat. Gaji kepala daerah tidak hanya di Mataram, tetapi di seluruh Indonesia tidak pernah bertambah sejak 26 tahun,” ujarnya, Minggu 30 Agustus 2026.

Menurut dia, ketentuan lama sudah kurang relevan dengan kondisi ekonomi dan beban kerja kepala daerah saat ini. Gaji pokok gubernur masih sekitar Rp3,3 juta per bulan, sedangkan bupati dan wali kota sekitar Rp2,1 juta per bulan, sebagaimana mengacu pada aturan yang telah berlaku sejak 2000.

“Dengan kondisi sekarang dan beban pekerjaan, penyesuaian gaji kami nilai wajar dan perlu ditinjau kembali,” katanya.

Alwan mengatakan penyesuaian tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk mengimbangi tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan

Namun, kenaikan gaji nantinya tidak serta-merta diberikan secara merata karena pemerintah pusat berencana mengaitkannya dengan pencapaian kinerja dan tujuh indikator utama daerah, termasuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Terkait besaran kenaikan, Pemkot Mataram masih menunggu keputusan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat karena revisi aturan masih dibahas bersama kementerian terkait.

“Kami belum tahu kisaran kenaikan, jadi kami tunggu petunjuk dari pusat,” ujar Alwan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....