Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perkosaan Anak di Bawah Umur di Lombok Utara
- 31 Agt 2026 07:54 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara— Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Bayan. Polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku berinisial R, warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, diamankan Tim Puma Polres Lombok Utara pada Rabu, 19 Agustus 2026 lalu.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
“Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku,” kata Wilandra.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 Wita di kawasan Pelabuhan Carik, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.
Perkara tersebut mulai diketahui keluarga setelah ayah korban mencari anaknya yang belum pulang ke rumah.
Saat berada di kawasan pelabuhan, ayah korban melihat anaknya tengah berbicara dengan sejumlah laki-laki. Ketika melihat kedatangan ayahnya, korban disebut langsung berlari dalam kondisi ketakutan.
Sang ayah kemudian mengejar dan membujuk korban untuk pulang. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, korban sebelumnya disebut sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut dan meminta diantar ke rumah neneknya.
Kepada seorang saksi, korban kemudian mengaku telah mengalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki.
Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga selanjutnya melaporkan perkara itu kepada Polres Lombok Utara agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Petugas bergerak menuju Dusun Teres Genit, Desa Bayan. Di lokasi tersebut, Tim Puma berhasil mengamankan R tanpa perlawanan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu buah sweater berwarna hitam dan satu buah celana pendek berwarna hitam.
Wilandra mengatakan, dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mencatat bahwa yang bersangkutan pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kendati seorang terduga pelaku telah diamankan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Polisi juga menelusuri keterangan korban mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....