Harmonisasi Raperbup, Kemenkum NTB Bahas Penguatan Regulasi Pilkades KSB

  • 26 Agt 2026 15:23 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 30.A Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Rabu 26 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang ZI Kanwil Kemenkum NTB ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Barat, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, serta jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, saat membuka rapat menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan materi muatan rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap materi muatan yang diatur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Edward.

Dalam pembahasan, pemrakarsa menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Bupati dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bupati Sumbawa Barat untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara elektronik. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya keberatan, pengaduan, maupun perselisihan terkait pelaksanaan dan hasil pemilihan kepala desa dengan pemanfaatan teknologi elektronik.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB kemudian memberikan sejumlah masukan terhadap substansi rancangan, antara lain terkait penghapusan norma yang berpotensi mengulang ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, konsistensi penggunaan istilah e-voting, serta penegasan bahwa e-voting merupakan metode atau teknis yang digunakan pada tahapan pemungutan suara, bukan bentuk tersendiri dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Selain itu, turut dibahas kejelasan pembagian tugas dan fungsi antara Tim e-voting dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

Masukan lainnya juga mencakup pengaturan mengenai KPPS, status PPPK yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa, ketentuan waktu pemungutan suara, pembiayaan Pilkades, serta sejumlah substansi teknis yang dinilai lebih tepat diatur melalui petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis daripada dimuat secara rinci dalam Peraturan Bupati. Melalui pembahasan tersebut, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati dapat menghasilkan pengaturan yang jelas, efektif, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan sesuai dengan kondisi daerah.

Rapat harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Barat selaku wakil pemrakarsa. Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah disusun secara berkualitas dan memberikan kepastian hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....