Kemenkum NTB dan Disbud NTB Perkuat Kolaborasi Pelindungan Kekayaan Intelektual
- 02 Okt 2026 09:23 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memperkuat sinergi dengan Dinas Kebudayaan Provinsi NTB dalam pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di daerah.
Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam kegiatan tindak lanjut kerja sama pelindungan dan pemanfaatan KI yang berlangsung di Ruang ZI Lantai 3 Kanwil Kemenkum NTB, Kamis 1 Oktober 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, membuka kegiatan sekaligus menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar potensi kekayaan intelektual daerah tidak hanya terdata dan terlindungi, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Pembahasan bersama Dinas Kebudayaan NTB dan tim mencakup percepatan finalisasi draf kerja sama, pembentukan tim lintas sektoral, pemetaan potensi KI di seluruh wilayah NTB, hingga penguatan basis data KIK, Warisan Budaya Takbenda (WBTb), PPKD, koleksi museum, tenun, kuliner, dan pengetahuan tradisional.
Selain itu, dilakukan pembahasan mengenai penentuan bentuk pelindungan yang tepat terhadap objek hasil inventarisasi, baik melalui KIK maupun rezim KI seperti hak cipta, merek, desain industri, paten, dan Indikasi Geografis.
Sejumlah potensi daerah juga menjadi perhatian awal untuk didata dan diverifikasi, di antaranya Rumah Adat Desa Sade, Muna Pa’a, motif tenun Sembalun, serta berbagai produk khas daerah yang berpotensi mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis.
“Kolaborasi ini harus menghasilkan pelindungan yang nyata sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan budaya bagi masyarakat pengampu,” ujar Milawati.
Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kemenkum NTB bersama Dinas Kebudayaan NTB akan mempercepat penyempurnaan draf nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, membentuk tim bersama, serta mengagendakan konsinyering untuk memulai pendataan dan penetapan objek KI prioritas.
Kanwil Kemenkum NTB juga akan memberikan fasilitasi dalam kajian hukum terkait inisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Provinsi NTB.
Pada tahap awal, pelindungan KIK menjadi prioritas dengan target penyelesaian selama tiga bulan, sebelum dilanjutkan dengan evaluasi dan pengembangan program selama enam bulan berikutnya. Setelah fondasi pelindungan KIK terbentuk, cakupan program akan diperluas pada pelindungan KI personal, termasuk pendaftaran merek dan jenis KI lainnya.
Langkah tersebut diharapkan membangun ekosistem pelindungan KI yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan di seluruh kabupaten/kota di NTB.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....