BBM di Utan Langka, Pertanian dan Perikanan Terancam Lumpuh
- 26 Agt 2026 12:26 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa - Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Utan, Rabu 26 Agustus 2026. Persoalan tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan terakhir dan mulai mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pertanian, perikanan, peternakan, tambak, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wakil Ketua I DPRD Sumbawa, H.M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov, memimpin rapat tersebut. Ia didampingi Ketua Komisi II ,I Nyoman Wisma, Wakil Ketua Komisi II, H.M. Tahir, Sekretaris Komisi II, H. Zohran, S.H, serta anggota Komisi II, Ridwan, SP, Juliansyah, S.E, H. Andi Mappelepui, dan Ida Rahayu, S.AP. Anggota Komisi IV, Bunardi, A.Md.Pi, juga mengikuti pembahasan.
Rapat itu turut menghadirkan perwakilan PT Pertamina (Persero), Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKMIndag) Sumbawa, Adi Nusantara, perwakilan Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Sumbawa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Aliansi Pedagang Utan (APU).
Berlian Rayes mengatakan, DPRD menerima dan akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh persoalan distribusi BBM di SPBU Utan. Ia menyebut kelangkaan tersebut telah memicu keresahan warga hingga muncul rencana aksi demonstrasi.
“Adanya kelangkaan BBM di Utan membuat masyarakat resah hingga muncul rencana aksi demo. Kami di DPRD siap memfasilitasi dan memperjuangkan harapan masyarakat,” kata Berlian dalam rapat.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin mendesak karena masyarakat kini memasuki musim tanam. Petani membutuhkan BBM untuk mengoperasikan mesin pompa air, traktor, hingga berbagai alat pertanian.
“Terlebih, saat ini memasuki musim tanam yang sangat membutuhkan BBM untuk mesin pompa air dan alat pertanian,” ujarnya.
Perwakilan Aliansi Pedagang Utan, Sandra Abadi, memaparkan dampak kelangkaan BBM bersubsidi terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Ia menyebut kondisi tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan dan mulai menghambat sejumlah sektor produktif.
Sandra mengatakan petani menghadapi ancaman gagal panen karena kesulitan mendapatkan BBM untuk mengoperasikan traktor dan combine harvester. Ia juga menyebut sekitar separuh nelayan di wilayah tersebut tidak dapat melaut karena kesulitan memperoleh solar.
“Sekitar 50 persen nelayan tidak dapat melaut karena krisis solar,” katanya.
Selain pertanian dan perikanan, Sandra menyebut pelaku usaha tambak udang tradisional ikut menghadapi tekanan. Mereka membutuhkan mesin diesel untuk mengoperasikan kincir yang menjaga sirkulasi air tambak.
Menurut dia, terhentinya operasional mesin tersebut, dapat mengganggu kondisi tambak dan meningkatkan risiko kerugian bagi petambak.
Keluhan serupa disampaikan Muhammad Amin Hamidi. Ia mengatakan SPBU Utan membatasi pembelian BBM masyarakat hingga lima liter. Kondisi itu, menurut dia, berbeda dengan wilayah lain.
Ia mencontohkan Kecamatan Alas Barat. Di wilayah tersebut, masyarakat masih dapat membeli BBM dengan jumlah sekitar 30 hingga 60 liter.
Kepala Dinas KUKMIndag Sumbawa, Adi Nusantara menjelaskan pemerintah menghadapi batasan regulasi dalam mengatur distribusi BBM bersubsidi. Ia mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Adi menjelaskan regulasi mewajibkan penyaluran BBM bersubsidi langsung kepada konsumen yang berhak. Aturan tersebut juga melarang konsumen memperjualbelikan kembali BBM yang telah dibeli.
“Aturannya sangat ketat dan berimplikasi pidana. Bahkan Pertashop pun tidak diperbolehkan menjual BBM bersubsidi,” kata Adi.
Ia mengatakan pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi secara sembarangan karena setiap rekomendasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Jika Pemda sembarangan mengeluarkan rekomendasi di luar ketentuan, ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Perwakilan Bagian Ekonomi dan SDA Setda Sumbawa, Hendra, menambahkan bahwa penetapan kuota BBM pada setiap SPBU berada dalam kewenangan BPH Migas. Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan besaran kuota tersebut.
Sementara itu, Sales Brand Manager PT Pertamina, Vicky menjelaskan pihaknya mencatat tingginya konsumsi Bio Solar di Utan pada puncak musim panen Mei hingga Juni. Kondisi tersebut, kata dia, ikut memengaruhi penyaluran BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Pertamina juga menghadapi kendala logistik pengiriman armada kapal pada Juli hingga Agustus akibat cuaca buruk di wilayah Lombok-Sumbawa. Kondisi tersebut berdampak pada kelancaran distribusi BBM.
Vicky mengatakan, Pertamina untuk sementara menghentikan penyaluran Bio Solar ke SPBU Utan karena realisasi penyaluran sebelumnya telah mengalami kelebihan kuota.
“Untuk SPBU Utan, penyaluran Bio Solar saat ini kami hentikan sementara karena ketersediaan stok telah mengalami over kuota yang cukup tinggi,” kata Vicky.
Ia mengatakan Pertamina masih mengevaluasi kondisi tersebut. Pengelolaan BBM bersubsidi, lanjutnya, mendapat pengawasan dari sejumlah aparat dan lembaga negara.
“Penghentian ini masih dalam evaluasi karena penanganan BBM subsidi dipelototi langsung oleh BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Sumbawa menyusun enam rekomendasi untuk merespons persoalan distribusi BBM bersubsidi di Kecamatan Utan dan wilayah Sumbawa secara umum.
Pertama, DPRD meminta PT Pertamina menormalisasi pasokan BBM di SPBU Kecamatan Utan melalui skema penyesuaian kuota. DPRD menilai penyesuaian tersebut diperlukan agar kebutuhan BBM untuk sektor pertanian, perikanan, dan UMKM dapat terpenuhi.
Kedua, DPRD meminta PT Pertamina tetap membuka pengiriman BBM ke SPBU pada hari libur, termasuk Minggu, untuk mengantisipasi kekosongan stok.
Ketiga, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa mempercepat sekaligus mempermudah penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM. DPRD meminta penerbitan rekomendasi menyesuaikan kebutuhan riil berdasarkan alat atau mesin yang digunakan.
Keempat, DPRD mendorong Bupati Sumbawa mengirim surat resmi kepada BPH Migas dan Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk meminta penyesuaian kuota Bio Solar dan Pertalite. DPRD menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk mendukung aktivitas pertanian dan program ketahanan pangan.
Kelima, DPRD meminta PT Pertamina bersama pengelola SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi berdasarkan surat rekomendasi yang sah bagi petani dan nelayan.
Keenam, DPRD meminta PT Pertamina mendekatkan pelayanan BBM kepada masyarakat dengan menempatkan SPBU khusus UMKM atau SPBU Petani di wilayah strategis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....