Bupati Bima Resmi Launching Tahapan Pilkades Serentak 2027

  • 24 Agt 2026 11:13 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Pemerintah Kabupaten Bima resmi memulai seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Bergelombang yang akan digelar pada 2027 mendatang. Dimulainya tahapan tersebut ditandai dengan penarikan tirai papan informasi tahapan Pilkades oleh Bupati Bima Ady Mahyudi bersama Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bima.

Launching berlangsung di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE, Inspektur Iwan Setiawan, SE, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fathullah, S.Pd, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Bima, kepala desa serta Ketua BPD.

Dalam arahannya, Bupati Ady Mahyudi mengatakan Pilkades Serentak 2027 menjadi momentum penting karena merupakan pelaksanaan Pilkades pertama dalam masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati dr. H. Irfan.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades tidak sekadar memilih kepala desa, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bermartabat mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.

Bupati menegaskan, kepala desa yang terpilih nantinya harus mampu mengelola potensi desa secara optimal, memperkuat pelayanan publik, meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta menghadirkan pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kepala Desa terpilih nantinya harus mampu mengelola potensi desa, memperkuat pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan menghadirkan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegasnya.

Karena itu, Bupati meminta seluruh panitia penyelenggara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjaga netralitas, independensi dan profesionalisme selama seluruh tahapan berlangsung.

Setiap proses Pilkades, kata dia, harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan kejujuran, keadilan dan keterbukaan.

Bupati juga meminta jajaran aparat keamanan dan pemerintah kecamatan memperkuat koordinasi serta sinergi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi kerawanan yang dapat muncul sejak awal tahapan hingga pelaksanaan pemungutan suara.

"Terkait pendanaan seluruh tahapan Pilkades, Bupati memastikan kondisi keuangan pemerintah daerah mampu untuk membiayai tahapan demokrasi di tingkat desa tersebut. Dana DAU kemungkinan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades Serentak Bergelombang di Kabupaten Bima," jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bima Drs. H. Masykur, MM, menjelaskan penyelenggaraan Pilkades mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Menurut Masykur, panitia pemilihan tingkat desa terdiri dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa. Panitia tersebut bertugas melaksanakan seluruh kegiatan teknis operasional pemilihan kepala desa di masing-masing desa.

Sedangkan panitia tingkat kabupaten terdiri dari unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait. Panitia tingkat kabupaten bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi serta memfasilitasi penyelesaian sengketa yang muncul dalam proses Pilkades.

Masykur mengingatkan dinamika dalam Pilkades sangat mungkin terjadi pada sejumlah tahapan. Karena itu, diperlukan kerja sama seluruh pihak, mulai dari panitia desa, panitia kabupaten, TNI-Polri hingga masyarakat sebagai pemilih.

Ia juga mengajak masyarakat menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab dan memilih calon kepala desa berdasarkan pertimbangan yang objektif.

"Sinergitas dan kerja sama semua pihak sangat diperlukan, tidak hanya kepanitiaan tingkat desa, tetapi juga panitia tingkat kabupaten, aparat TNI-Polri serta kesadaran masyarakat yang berhak memilih untuk memilih pemimpin dengan sikap yang jujur dan adil," harapnya.

Untuk Pilkades Gelombang I, sebanyak 57 kepala desa akan mengikuti proses pemilihan karena masa jabatan mereka akan berakhir pada 25 Januari 2027.

Selanjutnya, Pilkades Gelombang II pada 2027 akan diperuntukkan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2028.

Dengan launching tersebut, seluruh tahapan Pilkades Serentak Bergelombang di Kabupaten Bima memasuki proses resmi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....