Pemerintah Tegaskan Larangan Perluasan Kawasan Hutan Sosial
- 24 Agt 2026 11:14 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Pemerintah menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan memperluas areal pengelolaan kawasan hutan di luar izin yang telah diberikan dalam pengelolaan Perhutanan Sosial (PS). Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi batas kawasan hutan di Desa Ntoke, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Sosialisasi yang digelar Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, diikuti sekitar 50 peserta dari unsur pemerintah, perangkat desa, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB yang diwakili oleh Kepala BKPH Wilayah VIII Didik Fardiansyah, S.Hut., M.M.Inov., mengatakan pemahaman mengenai batas kawasan hutan penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemanfaatan lahan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengubah maupun memindahkan tanda batas kawasan hutan yang telah ditetapkan.
“Jangan hanya mengejar ekonomi, tetapi ingat juga aspek ekologisnya. Kalau sudah ada izin penggunaan lahan, pengelolaan kawasan hutan tetap harus mengikuti ketentuan,” katanya.
Dalam pengelolaan perhutanan sosial, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga ekosistem hutan. Pengelola tidak diperbolehkan melakukan perluasan areal di luar izin dengan alasan apa pun.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak diperbolehkan pada lahan yang berstatus sebagai kawasan hutan.
Menurut Didik, apabila ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan, termasuk penggundulan atau pembukaan kawasan di luar izin, pemerintah akan melakukan penertiban.
Ia berharap sosialisasi tersebut mampu memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat Desa Ntoke mengenai batas kawasan hutan, pengelolaan perhutanan sosial, serta kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Kepala Desa Ntoke, Muhidin, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi menjadi kesempatan penting bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk mendapatkan penjelasan langsung dari instansi yang memiliki kewenangan dalam bidang kehutanan.
Muhidin berharap pemahaman yang diperoleh melalui kegiatan tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemanfaatan lahan.
Dengan adanya kejelasan batas kawasan hutan dan pemahaman terhadap aturan, pemerintah berharap pengelolaan kawasan di Desa Ntoke dapat berjalan secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjaga kelestarian hutan untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....