Bupati Sumbawa Pastikan Aktivitas Tambang Lawang Tuwa Berhenti

  • 10 Sep 2026 14:14 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P, kembali turun langsung ke kawasan tambang Lawang Tuwa, Kecamatan Lantung, Rabu 9 September 2026 sore. Bupati Sumbawa mengecek kondisi kawasan tersebut, untuk memastikan aktivitas pertambangan ilegal benar-benar berhenti setelah pemerintah daerah mengeluarkan larangan penambangan di lokasi itu.

Dalam peninjauan itu, Jarot didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).

Rombongan langsung menuju kawasan tambang dan melakukan pengecekan terhadap kondisi terkini. Jarot ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan yang berlangsung setelah pemerintah menyampaikan larangan terhadap kegiatan pertambangan ilegal di Lawang Tuwa.

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawasan langsung pemerintah daerah. Bupati memilih melihat kondisi lapangan secara langsung untuk memastikan kebijakan penghentian aktivitas tambang berjalan sebagaimana mestinya.

Di lokasi, Jarot bersama rombongan mengecek sejumlah titik kawasan pertambangan. Ia memastikan aktivitas penambangan yang menjadi perhatian pemerintah daerah telah berhenti.

“Saya datang langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa larangan yang telah kita keluarkan benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.

Jarot mengatakan, pemerintah mengambil langkah penghentian aktivitas pertambangan ilegal dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat. Ia menilai, kegiatan pertambangan tanpa izin bukan hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan mengancam keselamatan warga.

Karena itu, Jarot meminta masyarakat memahami kebijakan pemerintah dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal. Pemerintah, kata dia, tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencari nafkah, tetapi setiap kegiatan harus mengikuti ketentuan hukum dan memperhatikan aspek keselamatan.

“Silakan masyarakat mencari nafkah, tetapi jangan dengan cara yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pertambangan harus legal, aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Jarot juga meminta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa memperkuat pengawasan di sekitar kawasan Lawang Tuwa. Ia mengingatkan agar larangan yang telah dikeluarkan pemerintah, tidak kembali dilanggar setelah petugas meninggalkan lokasi.

Ia juga meminta aparat keamanan bersama masyarakat ikut mengawasi kawasan tersebut. Jika masyarakat kembali menemukan aktivitas pertambangan, pemerintah meminta informasi segera disampaikan kepada pihak berwenang.

Menurut Jarot, pengawasan secara berkelanjutan penting untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali berlangsung secara diam-diam. Pemerintah daerah tidak ingin penambangan berjalan tanpa memperhatikan aspek legalitas, keselamatan, dan lingkungan.

Jarot menegaskan, pengelolaan sumber daya alam tetap harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Namun, pemerintah meminta seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam mengikuti aturan yang berlaku.

“Sumber daya alam kita memang harus dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi pengelolaannya harus legal, aman, tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai karena ingin mendapatkan keuntungan, justru nyawa yang menjadi taruhannya,” kata Jarot.

Dalam peninjauan tersebut, Jarot kembali mengingatkan jajaran pemerintah di tingkat kecamatan dan desa untuk menjalankan fungsi pengawasan. Ia meminta aparatur tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif memantau kondisi kawasan yang menjadi perhatian pemerintah.

Rombongan kemudian melanjutkan pengecekan kawasan, untuk memastikan kondisi lapangan setelah penghentian aktivitas pertambangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....