Pendataan RDKK Musim Tanam 2027, Petani Diminta Menyerahkan Data Kondisi Riil
- 22 Agt 2026 13:45 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah - Ketepatan data menjadi perhatian dalam penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi untuk Musim Tanam 2027. Petani di Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, diminta memastikan data yang diserahkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan koordinasi yang melibatkan Koordinator PPL Kecamatan Pujut, penyuluh lapangan Desa Ketara, kelompok tani, serta pengecer pupuk, Jumat, 21 Agustus 2026.
Koordinator PPL Kecamatan Pujut, Nursaidin, S.Pt., M.Si., mengatakan akurasi data RDKK diperlukan agar kebutuhan dan alokasi pupuk bersubsidi dapat disesuaikan dengan kondisi petani yang sebenarnya.
Menurutnya, masih ditemukan adanya perbedaan antara luas lahan yang tercatat dalam RDKK dengan lahan yang benar-benar digarap petani. Selain itu, terdapat pula nama petani yang masih tercantum dalam data meski dalam beberapa tahun terakhir tidak melakukan penebusan pupuk.
Kondisi tersebut dinilai perlu dibenahi dalam penyusunan RDKK Musim Tanam 2027. Kelompok tani diharapkan melakukan pendataan berdasarkan petani yang benar-benar masih menggarap atau mengelola lahan pertanian.
Untuk mendukung proses tersebut, petani diminta menyerahkan sejumlah dokumen kepada ketua kelompok tani masing-masing. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, Kartu Keluarga, SPPT, serta surat keterangan dari pemerintah desa bagi petani yang tidak memiliki SPPT.
Surat keterangan desa dapat menjadi dokumen pendukung bagi petani yang memang menggarap lahan, tetapi tidak memiliki SPPT sebagai bukti pendukung dalam proses pendataan.
Sementara petani yang sudah tidak lagi menggarap lahan diharapkan tidak dimasukkan kembali dalam RDKK. Langkah tersebut diperlukan agar data yang digunakan dalam menentukan kebutuhan pupuk benar-benar menggambarkan kondisi petani dan luas lahan yang ada di lapangan.
PL Desa Ketara, Risma, juga meminta dukungan para ketua kelompok tani dalam menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh anggota. Menurutnya, peran kelompok tani penting agar seluruh petani mengetahui persyaratan serta batas waktu pengumpulan data.
“Kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh ketua kelompok tani untuk membantu menyampaikan informasi ini kepada para petani. Data yang diserahkan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses penyusunan RDKK dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Risma.
Ketua Kelompok Tani, Lalu Syukran Muhsin, mengapresiasi proses koordinasi dan pendataan yang dilakukan. Menurutnya, penggunaan data berdasarkan kondisi riil dapat membantu menghitung kebutuhan pupuk secara lebih tepat.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena merupakan salah satu bentuk upaya untuk mensejahterakan petani. Dengan menggunakan data yang riil dan sesuai kondisi di lapangan, kebutuhan pupuk dapat dihitung dan disalurkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing petani,” ungkap Lalu Syukran Muhsin.
Ia juga mengajak seluruh petani segera menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan kepada ketua kelompok tani agar proses penyusunan RDKK dapat berjalan sesuai target.
Selain pembaruan data, petani juga perlu memperhatikan ketentuan penebusan pupuk yang mulai diterapkan pada September 2026. Dalam ketentuan tersebut, petani diwajibkan menggunakan KTP asli serta melakukan dokumentasi foto saat melakukan penebusan pupuk.
Karena itu, kesesuaian antara data RDKK, identitas petani, dan kondisi sebenarnya menjadi semakin penting. Data yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan kendala ketika petani melakukan penebusan pupuk bersubsidi.
Pendataan RDKK untuk Musim Tanam 2027 ditargetkan rampung paling lambat pada akhir Agustus 2026. Petani Desa Ketara diminta segera menyerahkan KTP, KK, SPPT, atau surat keterangan dari desa bagi yang tidak memiliki SPPT kepada ketua kelompok tani masing-masing.
Dengan pembaruan data tersebut, kebutuhan pupuk diharapkan dapat dihitung berdasarkan kondisi nyata di lapangan sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran, tepat jumlah, dan sesuai kebutuhan petani.
Petani yang masih membutuhkan informasi terkait pendataan dapat berkoordinasi dengan PL Desa Ketara, ketua kelompok tani, maupun pihak terkait lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....