BKN Restui NTB Terapkan Manajemen Talenta, Promosi ASN Tak Lagi Dadakan

  • 21 Agt 2026 14:21 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemprov NTB mendapat restu BKN untuk menerapkan manajemen talenta ASN sebagai dasar pengembangan karier dan promosi.
  • Kinerja, kompetensi, potensi, dan rekam jejak ASN akan dipantau berkelanjutan untuk menentukan calon pejabat.

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat restu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN). Sistem ini akan mengubah pola pengelolaan karier ASN, termasuk dalam menyiapkan calon pejabat yang berpotensi menduduki jabatan strategis.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budi Prayitno mengatakan BKN telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala BKN terkait rekomendasi penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemprov NTB. Menurut Tri, rekomendasi tersebut diberikan setelah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Sekretaris Daerah NTB memaparkan kesiapan penerapan manajemen talenta pada 6 Agustus 2026.

“Sudah ada SK Kepala BKN yang diberikan. Pada 6 Agustus kemarin, Pak Gubernur, Pak Sekda sudah memberikan paparan atas kesiapan Pemprov NTB dalam menerapkan manajemen talenta,” kata Tri kepada RRI, Jumat 21 Agustus 2026.

Ia menjelaskan BKN sebelumnya melakukan penilaian terhadap kesiapan Pemprov NTB, termasuk melalui pemeriksaan berbagai dokumen, standar operasional prosedur (SOP), serta perangkat pendukung penerapan sistem tersebut.

Manajemen talenta tidak bekerja seperti seleksi terbuka yang menilai calon pejabat dalam satu momentum. Rekam jejak ASN akan dipantau secara berkelanjutan untuk melihat potensi, kompetensi, kinerja, dan kesiapan mereka menduduki jabatan tertentu.

BKN sendiri menjelaskan bahwa manajemen talenta merupakan sistem untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan ASN berdasarkan potensi dan kinerja. Sistem ini juga diarahkan untuk menyiapkan calon pemimpin masa depan dan memperkuat penerapan sistem merit.

Tri mengatakan proses tersebut membuat persaingan antar-ASN tidak lagi hanya terjadi ketika pemerintah membuka seleksi jabatan. “Kontestasinya tidak kontestasi sesaat seperti seleksi terbuka, tetapi secara berkelanjutan atas bagaimana masing-masing aparatur mengembangkan diri dan mempersiapkan dirinya sebagai calon pejabat pada setiap jenjang,” katanya.

Artinya, ASN tidak hanya dinilai ketika hendak menduduki jabatan. Aktivitas dan perkembangan karier mereka selama bekerja turut menjadi bagian dari rekam talenta.

Dalam penerapannya, ASN akan dipetakan ke dalam sembilan kotak talenta berdasarkan kombinasi potensi dan kinerja.

Kantor Regional X BKN Denpasar sebelumnya menjelaskan bahwa sembilan kotak talenta merupakan instrumen untuk membantu instansi mengenali sekaligus mengembangkan potensi ASN secara objektif, bukan sekadar memberikan label kepada pegawai.

Tri mengatakan sejumlah indikator akan masuk dalam pemetaan tersebut. Di antaranya pengembangan kompetensi, prestasi, kinerja, serta kontribusi ASN dalam tim kerja.

Seluruh aktivitas itu dicatat dalam sistem aplikasi. Rekam tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan posisi seorang ASN dalam kelompok talenta.

“Bagaimana dia mengembangkan dirinya, bagaimana dia dalam praktik kesehariannya dalam tim kerja, kemudian bagaimana dia mendapatkan prestasi, itu semua tercatat dalam sebuah mekanisme tertentu,” kata Tri.

ASN yang berada pada kelompok talenta dengan potensi dan kinerja tinggi nantinya dapat masuk dalam rencana suksesi untuk mengisi jabatan yang membutuhkan kandidat terbaik.

Selain Pemprov NTB, tiga pemerintah kabupaten/kota di NTB juga telah memperoleh rekomendasi penerapan manajemen talenta. Ketiganya adalah Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, dan Kota Bima.

Penerapan sistem ini dinilai relevan dengan kebutuhan regenerasi birokrasi. Sebelumnya, BKD NTB mencatat sebanyak 545 ASN Pemprov NTB diproyeksikan memasuki masa pensiun sepanjang 2026. Sejumlah jabatan strategis pun diperkirakan membutuhkan pengisian.

Di tengah kebutuhan regenerasi tersebut, manajemen talenta diharapkan membuat pengisian jabatan lebih terencana. BKN menyebut sistem ini dapat digunakan sebagai dasar perencanaan karier, pengisian jabatan yang lebih tinggi, serta pengembangan kompetensi ASN.

Tri Budi menegaskan, manajemen talenta bukan berarti ASN yang masuk kelompok talenta tertentu otomatis mendapatkan jabatan. Namun, posisi dalam kelompok talenta menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengembangan dan promosi karier.

“Kalau kemudian seorang aparatur itu berada di kotak talenta, dia dimungkinkan untuk mendapatkan promosi. Yang penting juga nanti menjadi bagian dari pengembangan karena ada indikator terkait dengan kinerja yang bersangkutan,” ujarnya.

Dengan pola tersebut, ASN didorong untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja sejak awal. Promosi tidak semata-mata ditentukan oleh penilaian dalam sebuah seleksi pada satu waktu, melainkan berdasarkan rekam perkembangan ASN dalam jangka panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....