Manajemen Talenta ASN Tutup Celah Politik Birokrasi
- 20 Agt 2026 14:25 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa - Pemerintah Kabupaten Sumbawa, mempercepat penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperkuat sistem merit dalam penataan birokrasi. Pemkab menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan pemetaan, pengembangan, hingga pengisian jabatan ASN berjalan terukur dan berbasis kompetensi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso, mengatakan Pemkab Sumbawa telah menjalani tahapan ekspos penerapan Manajemen Talenta ASN di hadapan BKN. Pemerintah daerah kini menyiapkan berbagai instrumen yang menjadi dasar pemetaan potensi dan kinerja ASN.
Menurut Budi, sistem tersebut akan menggunakan nine-box matrix atau matriks sembilan kotak. Sistem ini memadukan dua indikator utama, yakni potensi dan kinerja ASN. Pemkab akan menggunakan hasil pemetaan tersebut untuk menentukan arah pengembangan karier, penempatan, serta kandidat yang masuk dalam kelompok suksesi jabatan.
"Fokus utama penempatan berada pada kotak 7 sampai dengan kotak 9, yang merupakan ruang bagi ASN dengan kinerja dan potensi tinggi untuk masuk ke dalam retention box atau kotak suksesi," kata Budi, Kamis 20 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, sumbu X pada matriks tersebut mengukur potensi ASN. Penilaian mencakup kemampuan intelektual, kapasitas belajar, serta potensi pengembangan kompetensi yang diperoleh melalui proses profiling. Sementara sumbu Y mengukur kinerja ASN berdasarkan capaian kerja dan produktivitas yang tercermin dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode sebelumnya.
Pemetaan itu kemudian membagi ASN ke dalam sembilan kategori. Kotak 1 hingga 3 menunjukkan ASN yang membutuhkan intervensi khusus, pelatihan intensif, maupun konseling untuk meningkatkan kinerja.
Kotak 4 hingga 6 menempatkan ASN pada kategori menengah. Pemkab tetap perlu menjaga kinerja kelompok ini sekaligus meningkatkan kompetensi agar mereka mampu memenuhi kebutuhan organisasi.
Sementara kotak 7, 8, dan 9 menjadi zona talenta atau retention box. Kelompok tersebut berisi ASN yang menunjukkan kinerja tinggi, sekaligus memiliki potensi besar untuk berkembang. Pemkab dapat memprioritaskan ASN dalam kelompok ini sebagai kandidat suksesi untuk mengisi jabatan strategis.
Budi menegaskan, tingginya potensi dan kinerja tidak otomatis membuat ASN dapat ditempatkan pada sembarang jabatan. Pemkab tetap akan mempertimbangkan latar belakang pendidikan, rumpun keilmuan, kompetensi, serta keahlian masing-masing pegawai.
"Penempatan tetap disesuaikan dengan bidang, rumpun ilmu, dan keahlian dasarnya. Jadi, ASN tidak ditempatkan secara sembarangan di luar domain expertise-nya," ujarnya.
Penerapan Manajemen Talenta juga mengubah pola pemerintah daerah dalam menyiapkan calon pejabat untuk mengisi jabatan yang kosong. Pemkab tidak perlu kembali membangun proses seleksi dari awal apabila kandidat yang sesuai sudah tersedia dalam talent pool.
Budi mengatakan data dalam talent pool akan melalui proses pemetaan dan verifikasi dengan pendampingan BKN. BKN selanjutnya memberikan rekomendasi teknis atau pertek sebagai bagian dari mekanisme pengisian jabatan.
| Baca juga: BKN Setujui Manajemen Talenta ASN Sumbawa |
"Pengisian jabatan melalui sistem ini tidak serta-merta tanpa kendali. BKN tetap mendampingi dan nantinya menerbitkan rekomendasi teknis," katanya.
Dengan mekanisme tersebut, Pemkab Sumbawa berharap proses pengisian jabatan berlangsung lebih cepat dan efisien. Pemerintah daerah juga dapat mengurangi kebutuhan penyelenggaraan seleksi terbuka atau panitia seleksi (pansel) secara berulang.
Kabupaten Sumbawa tercatat sebagai daerah kedua di Nusa Tenggara Barat yang menginisiasi penerapan Manajemen Talenta ASN setelah Lombok Tengah. Pemerintah Provinsi NTB juga mengikuti langkah tersebut dalam upaya memperkuat sistem pengelolaan ASN berbasis merit.
Budi menyebut penerapan sistem ini tidak berhenti pada pemetaan pegawai. Pemkab juga wajib mengembangkan kompetensi ASN secara berkelanjutan agar kebutuhan organisasi tetap sejalan dengan kemampuan aparatur.
ASN yang masuk dalam radar talenta, kata dia, wajib memperoleh pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran (JP) setiap tahun. Pemkab dapat melaksanakan pengembangan tersebut melalui pembelajaran klasikal maupun nonklasikal.
Pemerintah daerah dapat memanfaatkan Learning Management System (LMS), e-learning, serta metode pembelajaran lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi ASN. Pemkab juga dapat menyesuaikan bentuk pengembangan dengan kebutuhan kompetensi setiap pegawai.
Budi menegaskan Manajemen Talenta ASN bukan sekadar instrumen untuk memindahkan atau mempromosikan pegawai. Sistem tersebut mengelola sumber daya manusia berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara terukur.
"Manajemen talenta bukan sekadar mutasi atau promosi biasa. Ini instrumen strategis untuk mengelola sumber daya manusia berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," jelasnya.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov, mendukung percepatan penerapan Manajemen Talenta ASN. Ia menilai sistem merit yang transparan dapat membantu pemerintah menempatkan aparatur sesuai kompetensi dan bidang yang dikuasainya.
Menurut Faesal, kesesuaian antara kompetensi ASN dan jabatan akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Ketika pemerintah menempatkan aparatur berdasarkan kemampuan dan potensi, pegawai dapat menjalankan tugas secara lebih terarah.
"Semakin cepat pelaksanaan manajemen talenta ini, maka aparatur kita yang diharapkan berkinerja profesional akan benar-benar terukur kinerjanya. Di situlah diatur semuanya, sehingga beban tugas akan cepat terlayani dan pegawai betul-betul menemukan posisi atau passion-nya," ujar Faesal.
Faisal juga menyoroti aspek efisiensi anggaran dalam penerapan sistem tersebut. Ia menilai pemerintah daerah dapat mengurangi biaya yang muncul dari penyelenggaraan pansel secara berulang ketika sudah memiliki talent pool yang terverifikasi.
Selain menghemat anggaran, Faisal menilai sistem Manajemen Talenta dapat mempersempit ruang subjektivitas dalam proses mutasi dan promosi ASN. Ia berharap pemerintah menjalankan seluruh tahapan secara transparan dan konsisten dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
"Pansel selama ini kadang masih menyisakan nuansa politik di dalamnya. Dengan sistem manajemen talenta ini, selain efisiensi pembiayaan karena tidak perlu lagi menggelar pansel berkali-kali, kualitas dan kompetensi yang diharapkan juga akan terpenuhi secara murni," kata Faesal.
Ia mendorong Pemkab Sumbawa segera menuntaskan tahapan teknis penerapan Manajemen Talenta ASN bersama BKN. DPRD, kata dia, akan melihat penerapan sistem tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....