Hari Kemerdekaan, Tujuh Warga Binaan Lapas Sumbawa Merdeka

  • 18 Agt 2026 18:25 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Tujuh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar langsung menghirup udara kebebasan setelah menerima Remisi Umum II (RU-II) pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.

Pemberian RU-II tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Sumbawa. Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P, menyerahkan remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal, A.Md.IP., M.H, mengatakan ketujuh warga binaan tersebut memperoleh remisi hingga masa pidana mereka berakhir. Setelah menerima hak tersebut, mereka dapat meninggalkan Lapas dan kembali berkumpul bersama keluarga serta menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

“Untuk Lapas Sumbawa tahun 2026 ini, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 592 orang. Dari jumlah tersebut, ada tujuh orang yang mendapatkan Remisi Umum II atau bebas langsung,” jelas Purniawal.

Purniawal menjelaskan, Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar tidak memberikan remisi secara otomatis. Petugas terlebih dahulu memeriksa sejumlah persyaratan dan menilai perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.

Warga binaan harus menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan untuk memenuhi salah satu persyaratan administratif. Selain itu, mereka harus menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas.

“Secara administratif, warga binaan itu harus pidananya minimal enam bulan. Kemudian dalam mengikuti program-program pembinaan harus dengan predikat baik,” tukas Purniawal.

Selama menjalani masa pidana, warga binaan mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Lapas mengarahkan mereka mengikuti pembinaan keagamaan, olahraga, senam, hingga pelatihan keterampilan.

Purniawal berharap ketujuh warga binaan yang langsung bebas mampu membawa hasil pembinaan tersebut ke lingkungan masing-masing. Ia meminta mereka menerapkan keterampilan, menjaga perilaku, serta menjalankan kehidupan secara bertanggung jawab setelah kembali ke masyarakat.

“Harapan kami, dengan bekal pembinaan yang sudah kami berikan di Lapas, mereka bisa mengaplikasikannya di tengah-tengah lingkungan masyarakat. Jadilah masyarakat yang bertanggung jawab dan berkontribusi untuk mendukung program-program pembangunan nasional,” ujarnya.

Purniawal juga mengingatkan warga binaan yang memperoleh remisi agar tetap memahami tanggung jawab setelah menerima hak tersebut. Menurutnya, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan, bukan sekadar pengurangan masa hukuman.

Ia menegaskan, warga binaan yang masih menjalani pidana tetap harus menaati aturan Lapas. Petugas dapat mencabut hak-hak tertentu apabila warga binaan melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua hak-hak mereka jika melakukan pelanggaran bisa dicabut. Itu sebagai bentuk evaluasi kami agar program yang diberikan oleh negara ini benar-benar bermanfaat dan efektif, bukan hanya sekadar pemotongan masa pidana tanpa ada substansi,” tegasnya.

Ketujuh warga binaan yang memperoleh RU-II tersebut berasal dari sejumlah daerah. Purniawal menyebut tidak seluruhnya berasal dari Kabupaten Sumbawa. Sebagian berasal dari Lombok dan Dompu.

Mereka juga menjalani hukuman atas perkara yang beragam, mulai dari tindak pidana umum, kesusilaan, narkotika hingga pencurian. Purniawal memastikan tidak terdapat warga binaan perkara tindak pidana korupsi yang memperoleh remisi hingga langsung bebas pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini.

Sementara itu, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P, meminta warga binaan yang mendapatkan kebebasan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki kehidupan. Ia berharap mereka kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa sikap yang lebih baik.

“Bagi yang sudah bebas, mudah-mudahan bisa kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan perilaku yang baik. Jangan mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” ujarnya

Jarot juga meminta mereka memanfaatkan keterampilan yang diperoleh selama menjalani pembinaan di Lapas. Menurutnya, keterampilan tersebut dapat menjadi bekal untuk membangun kehidupan yang mandiri dan produktif.

“Keterampilan yang didapat selama berada di lapas hendaknya bisa dimanfaatkan untuk menjadi bekal setelah kembali ke masyarakat, sehingga dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif,” harapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....