Kakanwil Kemenkum NTB Hadiri Penyerahan Remisi HUT RI Ke-81 di Lapas Lombok Barat

  • 18 Agt 2026 15:24 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, bersama dengan Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, menghadiri pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin 17 Agustus 2026.

Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di seluruh NTB memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, 26 orang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Ketut Akbar Herry Achjar.

Penerima remisi terdiri atas 399 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 663 orang dua bulan, 1.078 orang tiga bulan, 599 orang empat bulan, 305 orang lima bulan, dan 100 orang enam bulan. Sebanyak 1.256 penerima berasal dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, kemerdekaan merupakan hak seluruh warga negara, termasuk warga binaan. Ia berharap pembinaan yang diperoleh selama menjalani masa pidana menjadi bekal untuk kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Dengan pendidikan dan pembinaan yang didapat di lapas, saya yakin mereka siap kembali ke masyarakat. Berbagai karya yang dihasilkan warga binaan juga dapat dikerjasamakan dengan Kanwil Kementerian Hukum untuk memperoleh perlindungan hukum,” ujar Iqbal.

Sementara itu, Milawati mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan berkomitmen mengikuti proses pembinaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi momentum untuk memperkuat tekad memperbaiki diri. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, mandiri, dan produktif,” tutur Milawati.

Pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....