1.256 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi Kemerdekaan

  • 18 Agt 2026 14:35 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat – Semangat kemerdekaan terasa berbeda bagi 1.256 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat. Pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, mereka mendapatkan Remisi Umum sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Dari jumlah tersebut, enam warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung menghirup udara bebas. Sementara 1.250 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin, 17 Agustus 2026.

Besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan berkisar satu hingga enam bulan. Pemberian tersebut disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian terhadap perilaku dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan.

Dalam kesempatan itu, Gubernur NTB membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa remisi bukan semata-mata pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan positif serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri," kata Iqbal saat membacakan amanat Menteri.

Menurutnya, momentum peringatan kemerdekaan harus menjadi dorongan bagi para penerima remisi untuk terus memperbaiki kualitas diri. Harapannya, ketika kembali ke lingkungan sosial, mereka mampu menjalani kehidupan secara produktif, bertanggung jawab dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

"Momentum Hari Kemerdekaan diharapkan menjadi penyemangat bagi para penerima remisi untuk terus meningkatkan kualitas diri sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, menilai pemberian remisi memiliki arti penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Menurutnya, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi hak bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, tetapi juga dapat menjadi pemacu agar mereka konsisten mengikuti proses pembinaan.

"Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas," ujar Fadli.

Ia menegaskan, proses pembinaan tidak berhenti pada pemberian pengurangan masa pidana. Lebih jauh, seluruh kegiatan di dalam lapas diarahkan agar warga binaan memiliki bekal ketika kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

"Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana," katanya menegaskan.

Pemberian Remisi Umum HUT ke-81 RI di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berbicara mengenai masa hukuman. Ada kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan baru setelah masa pidana berakhir.

Enam warga binaan yang langsung bebas menjadi bagian paling mencolok dari momentum tersebut. Sementara bagi 1.250 penerima remisi lainnya, pengurangan masa pidana menjadi tambahan motivasi untuk mempertahankan perilaku baik dan menyelesaikan proses pembinaan hingga waktunya kembali ke masyarakat.

"Remisi harus menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....