3.170 Warga Binaan di NTB Dapat Remisi HUT ke-81 RI
- 18 Agt 2026 06:28 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Sebanyak 3.170 warga binaan di NTB mendapat remisi HUT ke-81 RI, termasuk 26 narapidana yang langsung bebas.
- Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meminta warga binaan menjadikan remisi sebagai momentum memperbaiki diri dan menata masa depan.
- Pemerintah mendorong penguatan keterampilan, kewirausahaan, literasi keuangan, dan akses modal agar warga binaan siap kembali ke masyarakat.
RRI.CO.ID, Mataram — Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di Nusa Tenggara Barat mendapat remisi umum dan pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Sebanyak 26 narapidana di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyerahkan remisi secara simbolis di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Ia meminta warga binaan menjadikan remisi sebagai momentum untuk menata kembali masa depan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Tidak ada kata terlambat untuk menjadi lebih baik,” kata Iqbal.
Menurut dia, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang mengikuti proses pembinaan dengan baik.
“Pada tanggal 17 Agustus ini semua orang harus merasakan nikmatnya kemerdekaan,” ujarnya.
Iqbal mendorong agar pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak berhenti pada pembentukan mental. Warga binaan juga perlu dibekali keterampilan dan kemampuan kewirausahaan agar memiliki bekal ekonomi setelah bebas.
Ia mencontohkan sejumlah produk hasil pembinaan warga binaan di NTB, seperti edamame produksi Lapas Kuripan, kerajinan cukli, batik, hingga kelompok musik Jeruji.
“Skill-nya luar biasa. Saya bangga bahwa mereka keluar dari sini sudah siap memasuki dunia baru,” katanya.
Namun, kata Iqbal, keterampilan tersebut perlu ditopang akses modal dan pengetahuan usaha. Ia mendorong jajaran pemasyarakatan berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat literasi keuangan, pengelolaan badan usaha, koperasi, hingga akses Kredit Usaha Rakyat.
“Begitu mereka keluar, kalau sudah punya keahlian, pertanyaannya modal dari mana?” ujarnya.
Iqbal juga membuka peluang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi produk warga binaan yang memiliki kualitas dan keunikan. Menurut dia, seluruh ekosistem pendukung sudah tersedia dan tinggal diperkuat koneksinya.
Ia menggambarkan pembinaan sebagai proses perubahan. Warga binaan yang masuk dengan kondisi “Agus 1.0”, kata dia, harus keluar sebagai “Agus 2.0”—pribadi baru yang membawa keterampilan dan perubahan.
“Tidak ada kata mundur. Tidak ada kata terlambat untuk menjadi lebih baik,” kata Iqbal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, dari 3.170 penerima remisi dan pengurangan masa pidana, sebanyak 399 orang mendapat pengurangan satu bulan, 663 orang dua bulan, 1.078 orang tiga bulan, 599 orang empat bulan, 305 orang lima bulan, dan 100 orang enam bulan.
Saat ini jumlah warga binaan di seluruh Lapas, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di NTB mencapai 4.997 orang. Angka itu hampir dua kali lipat dari kapasitas hunian yang hanya 2.535 orang.
Kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak menjerat warga binaan, yakni 2.909 orang.
Ketut mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan untuk mempersiapkan warga binaan kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Iqbal meminta warga binaan tidak kehilangan optimisme. Menurut dia, masa pidana harus dimanfaatkan sebagai kesempatan memperbaiki diri dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.
“Kalau mereka bisa berubah, masyarakat perlahan akan kembali percaya,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....