Pemprov NTB Jadikan Pengentasan Kemiskinan Strategi Cegah TPPO
- 13 Agt 2026 10:19 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Pemprov NTB menjadikan pengentasan kemiskinan sebagai strategi utama mencegah TPPO.
- Perlindungan pekerja migran, anak, dan korban TPPO diperkuat melalui berbagai program.
- Pemprov NTB membentuk Gugus Tugas TPPO untuk memperkuat pencegahan dan penanganan lintas sektor.
RRI.CO.ID, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadikan pengentasan kemiskinan dan pengurangan kerentanan sosial sebagai strategi utama mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan pencegahan TPPO tidak boleh hanya dilakukan setelah korban muncul. Menurut dia, persoalan tersebut harus ditangani dari akar masalah yang membuat masyarakat mudah terjebak perdagangan orang.
“Sebagian besar kasus TPPO yang terjadi di NTB berkaitan dengan pekerja migran, terutama mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural,” kata Iqbal saat membuka Dialog Strategis Penanganan dan Pencegahan TPPO di Mataram, Rabu, 12 Agustus 2026.
Iqbal menyebut NTB memiliki tingkat kerentanan tinggi karena menjadi salah satu daerah pengirim pekerja migran terbesar di Indonesia. Kemiskinan, menurut dia, menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat mengambil risiko bekerja melalui jalur yang tidak aman.
Saat ini angka kemiskinan NTB berada di kisaran 12 persen. Sekitar 2 persen di antaranya masuk kategori kemiskinan ekstrem. “Target kami pada 2029 kemiskinan ekstrem bisa mendekati nol persen dan angka kemiskinan turun menjadi satu digit,” ujarnya.
Untuk mencapai target tersebut, Pemprov NTB mengandalkan Program Desa Berdaya. Program ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi keluarga miskin melalui pengembangan sektor produktif seperti peternakan, perikanan, dan usaha ekonomi masyarakat.
Selain kemiskinan, Pemprov NTB memperkuat perlindungan pekerja migran melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI. Program tersebut diharapkan mencegah calon pekerja migran terjerat rentenir sebelum berangkat ke luar negeri.
Menurut Iqbal, persoalan utang dapat dimanfaatkan pelaku perdagangan orang untuk mengeksploitasi pekerja migran dan keluarganya.
Pemprov NTB juga menyiapkan skema kerja sama dengan perbankan di Malaysia agar pekerja migran dapat mengelola penghasilan secara produktif. Penghasilan tersebut diarahkan untuk investasi rumah, tanah, maupun pengembangan usaha keluarga.
Perlindungan juga menyasar keluarga pekerja migran, terutama anak-anak yang ditinggalkan orang tua. Pemprov NTB tengah menyiapkan Sekolah Rakyat yang sebagian kapasitasnya akan diperuntukkan bagi anak-anak pekerja migran.
“Negara tidak hanya bertanggung jawab melindungi pekerja migrannya, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anak mereka,” kata Iqbal.
Pemprov NTB juga mengupayakan pembangunan safe house atau rumah aman bagi korban TPPO. Fasilitas itu ditujukan untuk memberikan perlindungan sementara sekaligus mendukung pemulihan korban.
Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai pendekatan NTB yang menghubungkan TPPO dengan kemiskinan, ketenagakerjaan, pendidikan, perlindungan sosial, migrasi, perempuan, dan anak sudah tepat.
Menurut Saraswati, kemiskinan, pengangguran, jeratan rentenir hingga pinjaman daring ilegal kerap menjadi pintu masuk perdagangan orang.
“Kalau melihat konsep yang dibangun NTB hari ini, saya melihat ini bisa menjadi best practice nasional,” ujar Saraswati.
Dia menekankan tidak ada satu lembaga yang mampu menangani TPPO sendirian. Pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat harus bekerja bersama.
Saraswati juga mengingatkan modus perdagangan orang kini berkembang melalui media sosial dan platform digital. Karena itu, literasi digital dan kemampuan penegakan hukum di ruang siber perlu diperkuat.
Dalam dialog tersebut, Gubernur NTB menyerahkan Surat Keputusan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTB. Gugus tugas ini diharapkan memperkuat koordinasi pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
Direktur Eksekutif Yayasan Parinama Astha (ParTha), Magdalena Pasaribu, menyatakan organisasinya siap memperkuat kolaborasi dengan Pemprov NTB. ParTha memiliki empat fokus utama, yakni pencegahan, intervensi dan perlindungan korban, penegakan hukum, serta reintegrasi atau pemulihan korban.
Magdalena menilai penanganan TPPO membutuhkan kerja bersama karena persoalannya sangat kompleks. “Kita harus bergerak bersama,” katanya.
Dengan pendekatan dari hulu tersebut, Pemprov NTB menargetkan pengentasan kemiskinan, perlindungan pekerja migran, perlindungan anak, serta penguatan layanan korban dapat berjalan dalam satu strategi pencegahan TPPO.
Iqbal menegaskan semakin sejahtera dan terlindungi masyarakat, semakin sempit pula ruang bagi praktik perdagangan orang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....