NTB Beri Diskon Pajak 50 Persen, 20.300 Kendaraan Pelat Luar Belum Mutasi

  • 11 Agt 2026 05:45 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Sebanyak 10.161 kendaraan pelat luar daerah mutasi masuk ke NTB sepanjang 2025, disusul 4.072 kendaraan pada 2026.
  • Pemprov NTB masih memberikan diskon 50 persen PKB hingga 19 Desember 2026 dan memperkirakan 20.300 kendaraan pelat luar masih belum mutasi.

RRI.CO.ID, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat 10.161 kendaraan berpelat luar daerah melakukan mutasi masuk sepanjang 2025 setelah pemerintah memberikan diskon dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan relaksasi fiskal tersebut kembali berlanjut pada 2026. Hingga tahun ini, sebanyak 4.072 kendaraan telah memindahkan administrasinya ke NTB.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan kebijakan tersebut menjadi stimulus agar kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTB ikut berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

"Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan," kata Nelly di Kantor Bapenda NTB, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut dia, kendaraan yang sehari-hari digunakan dan beroperasi di NTB seharusnya memberikan kontribusi melalui pajak daerah. Karena itu, pemerintah memberikan keringanan untuk mendorong pemilik kendaraan melakukan mutasi.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB Sena Puja mengatakan potensi kendaraan yang dapat dimutasi masih cukup besar. Berdasarkan pendataan pemerintah, diperkirakan terdapat sekitar 20.300 kendaraan berpelat luar daerah yang masih beroperasi di NTB tetapi belum melakukan balik nama menjadi pelat lokal.

Kendaraan tersebut dapat melakukan mutasi menjadi kendaraan berpelat DR atau EA.

Pemerintah Provinsi NTB masih memberikan diskon 50 persen PKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk. Kebijakan tersebut berlaku hingga 19 Desember 2026.

Pemprov NTB mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa keringanan berakhir.

Selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mutasi kendaraan dinilai dapat memperbaiki tertib administrasi dan pendataan kepemilikan kendaraan. Kebijakan itu juga diharapkan mendukung kepastian legalitas kendaraan serta keamanan dan kenyamanan berlalu lintas di NTB.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....